Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPSI dan Pengusaha Sama-sama Ngotot

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menegaskan revisi Kepmenaker 150/2000 tidak boleh mengubah substansi yang telah ada, sementara kalangan usaha menilai besaran nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi perusahaan tidak realistis. Hal itu disampaikan secara terpisah oleh Ketua SPSI Djoko Daulat dan Ketua Pemulihan Usaha Nasional Anton J. Supit di Jakarta, Jumat (2/2).

Ketua SPSI Djoko Daulat menegaskan revisi atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 150 tahun 2000 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi perusahaan, tidak boleh mengubah substansi yang sudah ada. Substansi yang dimaksud yaitu menyangkut besaran angka-angka mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi di perusahaan tersebut. Mengingat, kata dia, apa yang tercantum dalam Kepmenaker tersebut merupakan hasil pertemuan tripartit antara SPSI selaku wakil pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mewakili pengusaha dan Depnaker mewakili Pemerintah. “Kalau dalam revisi, hal itu sampai diubah, (maka) akan ramai lagi” kata dia Kepada TEMPO Interaktif.

Secara terpisah, Anton J. Supit mengatakan, angka-angka yang diatur dalam Kepmenaker itu sama sekali tidak realistis. “Saat ini kondisi umum fundamental yang ada di Indonesia tidak memungkinkan untuk pelaksanaan Kepmenaker No.150/2000 tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dia pun menyatakan, jika diperbandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya, seperti Vietnam, angka upah minimun regional (UMR) di negara itu kurang lebih sama dengan di Indonesia. Padahal, tuturnya, jam kerja buruh di negara itu lebih panjang, yaitu 48 jam, dibanding Indonesia yang hanya 40 jam. Ditambah lagi, kata dia, Vietnam tidak mempunyai masalah perburuhan yang sangat kompleks seperti di Indonesia. “Jadi jangan salahkan pengusaha apabila banyak yang melakukan diversifikasi bahkan relokasi usaha ke negara-negara lain,” ujarnya menegaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehubungan dengan itu, Ketua Hubungan Industrial dan Pembelaan Anggota APINDO, Hasanuddin Rachman menyatakan, kalangan pengusaha menilai sedikitnya terdapat tujuh pasal krusial dalam Kepmenaker itu yang perlu direvisi. “Bukan empat pasal seperti yang dikatakan Mennaker,” paparnya. Ketujuh pasal itu adalah pasal 15, 16, 17. 19, 22, 23 dan 26.

Dia menambahkan, sesungguhnya kalangan usaha pun merasa perlu adanya koreksi terhadap tiga pasal lainnya, yaitu pasal 1, 24 dan 32. Namun hal itu, paparnya masih dapat diterima. Meski demikian, Rachman meminta agar pemerintah memikirkan langkah-langkah untuk menengahi permasalahan ini. Dalam arti, ujar dia, selain berupaya menemukan formulasi yang tepat untuk mengatasi masalah perburuhan, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif untuk dunia usaha. (Dian Novita)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Serangan Israel ke Rafah

24 menit lalu

Warga Palestina melakukan perjalanan dengan kereta yang ditarik hewan saat mereka melarikan diri dari Rafah setelah pasukan Israel melancarkan operasi darat dan udara di bagian timur kota Gaza selatan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 9 Mei 2024. REUTERS/Mohammed Salem
5 Fakta Serangan Israel ke Rafah

Israel kembali melakukan serangan darat ke Rafah, Gaza Selatan, pada Selasa lalu, berikut fakta-faktanya


Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

27 menit lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.


Catat, Jadwal Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024

44 menit lalu

Para peserta UTBK SNBT di UNS mengikuti ujian di Gedung TIK UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Catat, Jadwal Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024

Para peserta UTBK SNBT 2024 tidak memiliki akses untuk melihat skor atau nilai UTBK mereka sebelum pengumuman resmi.


Pendidikan Vokasi Bantu Perempuan tetap Berkarya Sambil Urus Keluarga

1 jam lalu

Peluncuran Program Perempuan Inovasi 2024 awal Mei 2024/Istimewa
Pendidikan Vokasi Bantu Perempuan tetap Berkarya Sambil Urus Keluarga

Aktris Dian Sastro menyoroti sedikitnya siswa perempuan di pendidikan vokasi. Ia mengingatkan bahwa ada


Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

1 jam lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

Polisi akan memanggil orang tua dan guru dari sekolah para pelajar yang terlibat tawuran itu untuk memberikan klarifikasi.


Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

2 jam lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. shutterstock.com
Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.


Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

2 jam lalu

Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.


Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

2 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

Keluarga korban telah membuat laporan polisi atas penyerangan yang dilakukan pria diduga ODGJ tersebut di Harapan Jaya, Kota Bekasi.


Mengapa Tidak Ada Unjuk Rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus Negara Arab?

2 jam lalu

Orang-orang berkumpul di Universitas Oxford, di luar Museum Sejarah Alam Universitas Oxford, ketika para mahasiswa menduduki beberapa bagian kampus untuk melakukan protes mendukung warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Oxford, Inggris, 6 Mei 2024. Aksi solidaritas pro-Palestina mulai bermunculan di sejumlah kampus ternama di benua Eropa. REUTERS/Hollie Adams
Mengapa Tidak Ada Unjuk Rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus Negara Arab?

Unjuk rasa pro-Palestina mengguncang universitas-universitas di Amerika dan Eropa, namun protes-protes serupa tidak seserius itu di Arab.


Gerindra Usung Empat Nama untuk Pilkada Jakarta 2024, Siapa Saja?

2 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Usung Empat Nama untuk Pilkada Jakarta 2024, Siapa Saja?

Prabowo telah mengantongi sejumlah nama yang akan maju dari Gerindra di Pilkada 2024 hasil kompromi dengan partai-partai koalisi.