Ketua SPSI Djoko Daulat menegaskan revisi atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 150 tahun 2000 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi perusahaan, tidak boleh mengubah substansi yang sudah ada. Substansi yang dimaksud yaitu menyangkut besaran angka-angka mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi di perusahaan tersebut. Mengingat, kata dia, apa yang tercantum dalam Kepmenaker tersebut merupakan hasil pertemuan tripartit antara SPSI selaku wakil pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mewakili pengusaha dan Depnaker mewakili Pemerintah. “Kalau dalam revisi, hal itu sampai diubah, (maka) akan ramai lagi” kata dia Kepada TEMPO Interaktif.
Secara terpisah, Anton J. Supit mengatakan, angka-angka yang diatur dalam Kepmenaker itu sama sekali tidak realistis. “Saat ini kondisi umum fundamental yang ada di Indonesia tidak memungkinkan untuk pelaksanaan Kepmenaker No.150/2000 tersebut,” ujarnya.
Selain itu, dia pun menyatakan, jika diperbandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya, seperti Vietnam, angka upah minimun regional (UMR) di negara itu kurang lebih sama dengan di Indonesia. Padahal, tuturnya, jam kerja buruh di negara itu lebih panjang, yaitu 48 jam, dibanding Indonesia yang hanya 40 jam. Ditambah lagi, kata dia, Vietnam tidak mempunyai masalah perburuhan yang sangat kompleks seperti di Indonesia. “Jadi jangan salahkan pengusaha apabila banyak yang melakukan diversifikasi bahkan relokasi usaha ke negara-negara lain,” ujarnya menegaskan.
Sehubungan dengan itu, Ketua Hubungan Industrial dan Pembelaan Anggota APINDO, Hasanuddin Rachman menyatakan, kalangan pengusaha menilai sedikitnya terdapat tujuh pasal krusial dalam Kepmenaker itu yang perlu direvisi. “Bukan empat pasal seperti yang dikatakan Mennaker,” paparnya. Ketujuh pasal itu adalah pasal 15, 16, 17. 19, 22, 23 dan 26.
Dia menambahkan, sesungguhnya kalangan usaha pun merasa perlu adanya koreksi terhadap tiga pasal lainnya, yaitu pasal 1, 24 dan 32. Namun hal itu, paparnya masih dapat diterima. Meski demikian, Rachman meminta agar pemerintah memikirkan langkah-langkah untuk menengahi permasalahan ini. Dalam arti, ujar dia, selain berupaya menemukan formulasi yang tepat untuk mengatasi masalah perburuhan, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif untuk dunia usaha. (Dian Novita)