Menurut Asmara, aksi unjuk rasa adalah hak setiap warga negara dalam upaya menyuarakan aspirasinya, sedang yang menjadi kepedulian Komnas HAM adalah penggunaan kekerasan dalam mencapai tujuannya. Tindak kekerasan, kata dia, tidak hanya mencakup tindakan fisik seperti perusakkan kantor, fasilitas umum, atau pemukulan. Tindakan intimidasi dan pencitraan seseorang sebagai figur yang jahat, jelas Asmara, juga merupakan bentuk kekerasan.
Asmara mengatakan dirinya tidak bisa mengerti, bila seseorang pemimpin lepas tangan melihat anak buahnya melakukan aksi unjuk rasa yang cenderung mengarah ke tindakan anarki dan kekerasan. “Bukan pemimpin kalau kalau tidak mau bertanggungjawab atas tindakan anak buahnya,” ujarnya. (Jobpie Sugiharto)