Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Tetap Awasi Mantan Presiden Soeharto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tetap akan mengawasi mantan Presiden Soeharto meski Mahkamah Agung memutuskan melepaskan statusnya sebagai tahanan kota sesuai tuntutan kuasa hukumnya. Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Bachtiar Fachry Nasution kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/2).

Nasution mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan keputusan resmi dari Mahkamah Agung mengenai diterimanya kasasi kuasa hukum Soeharto. Ia hanya mengetahui bahwa MA telah mengembalikan berkas mantan pengusasa Orde Baru itu ke Kejagung, dan melepaskan status tahanan kotanya.

Selain itu, tambah Nasution, MA juga memerintahkan agar Kejagung merawat Soeharto sampai sembuh, untuk selanjutnya dapat segera disidangkan di pengadilan. Mengenai status tahanan Soeharto, ia menjelaskan bahwa status itu sudah habis dan berdasarkan putusan MA, Kejagung tidak berhak lagi melakukan penahanan dan penuntutan terhadap Soeharto. “Jadi yang kita lakukan sekarang adalah merawat kesehatan beliau dengan biaya dari Kejagung, sekaligus mengawasinya,” jelas Jampidsus.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Soeharto, M. Assegaf, mengatakan bahwa pihaknya juga belum menerima putusan kasasi MA itu. Putusan itu akan segera diterima olehnya setelah MA menyerahkan salinan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jadi, karena saya belum membaca, maka saya tidak tahu alasan-alasan yang mendasarinya,” kata Assegaf.

Meskipun begitu, tambahnya, ada hal yang tersirat dalam putusan kasasi MA itu. Dengan memerintahkan Kejagung menanggung biaya perawatan terhadap Soeharto, ini mengartikan bahwa MA mengakui kondisi Soeharto sekarang tidak mungkin menjalani persidangan. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tiga tim dokter, yaitu: tim dokter pribadi, tim dokter yang ditunjuk Kejagung, dan tim dokter yang ditunjuk saat pengadilan Soeharto digelar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Assegaf juga masih mempertanyakan, apakah seluruh biaya pengobatan (yang dulu dan yang akan datang) ditanggung oleh Kejagung atau tidak. Namun, apa pun, ia masih tetap pesimis kliennya akan sembuh dan dapat mengikuti persidangan di pengadilan. Sebab, berdasarkan keterangan tiga tim dokter tadi, kliennya mengalami brain damage yang permanen.

Dengan keluarnya keputusan diterimanya kasasi Soeharto, menutut Assegaf, berarti putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin bahwa sidang terhadap Suharto akan digelar kembali itu, tidak berlaku lagi. (Nurakhmayani)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

6 menit lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

9 menit lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

16 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

19 menit lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

21 menit lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

22 menit lalu

Bayi perempuan Palestina, berhasil diselamatkan dari rahim ibunya Sabreen Al-Sheikh yang terbunuh dalam serangan Israel bersama suaminya Shokri dan putrinya Malak, terbaring di inkubator di rumah sakit Al-Emirati di Rafah di Jalur Gaza selatan 21 April 2024. Bayi tersebut ditempatkan di inkubator di rumah sakit Rafah bersama bayi lainnya. REUTERS/Mohammed Salem
Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

Seorang bayi yang diselamatkan dari rahim ibunya yang sekarat setelah serangan udara Israel di Gaza selatan, dilaporkan meninggal pada Kamis.


Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

23 menit lalu

Kelinci yang menjadi alat uji ilmiah. shutterstock.com
Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:


Syarat Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Peluang Kian Terbuka Usai Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024

23 menit lalu

Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Syarat Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Peluang Kian Terbuka Usai Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024

Piala Asia U-23 2024 menjadi salah satu ajang kualifikasi untuk mendapatkan tiket ke Olimpiade Paris 2024.