“Pencegahan keluar negeri ini atas permintaan Direktur Tindak Pidana Tertentu Korp Reserse Polri, dengan Surat Nomor:Pol.R/01a/2001/Dit.Pid.Ter, tanggal 5 Februari 2001,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mulyohardjo, kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/2).
Ketiga tersangka tersebut masing-maisng Holik alias Udin, Didin alias Iqbal alias Iyep, dan Haji Aceng Suhari bin Damar (Dahuri). Pencegahan ke luar negeri itu, berdasarkan Surat Nomor:Kep-005/D/Dsp/3/02/2001, Surat Nomor:Kep-006/D/Dsp/3/02/2001, dan Surat Nomor:Kep-007/D/Dsp/3/02/2001, tanggal 7 Februari 2001.
Menurut Mulyo, permintaan pencegahan ke luar negeri tersebut mengacu pada PP Nomor 30/1994, tanggal 14 Oktober 1994. Ia berharap, Depertemen Kehakiman dan HAM, melalui Direktorat Imigrasi, segera melaksanakan pencegahan untuk membantu proses penyidikan yang sedang dilaksanakan Polri. (Jobpie Sugiharto)