Seperti diketahui, pada rapat dengar pendapat sebelumnya dengan Polda Metro Jaya, peluru yang ditemukan pada tubuh korban diduga berasal dari senjata M16A2 atau SS1. Kapolda juga mengatakan bahwa senjata jenis M16A2 itu hanya dimiliki TNI, sementara SS1 dimiliki semua angkatan termasuk Polri.
Dalam Rapat Pansus sempat terjadi ketengangan antara Fraksi TNI/Polri dengan Fraksi PDIP. Fraksi TNI/Polri merasa Pansus bertindak seperti penyelidik, sehingga Pangdam Jaya merasa dipojokkan. Namun, ketegangan ini bisa dicairkan dengan mengklarifikasi keberadaan Pansus itu sendiri.
Menurut Ketua Pansus Panda Nababan, tugas pansus adalah mengumpulkan data-data dan fakta-fakta untuk membuka tabir peristiwa penembakan dua tahun silam. Untuk itu, Pangdam mengusulkan agar Pansus mendatangkan para pejabat militer yang bertugas saat itu. Ia sendiri mengaku kurang mengetahui masalah itu karena baru menjabat selama dua minggu.
Dalam rapat itu, Pangdam hanya membeberkan berkas-berkas yang ada. Itu pun masih sangat terbatas. sampai saat ini, barang bukti berupa peluru yang ditemukan di tubuh korban bernama Hendriawan tidak dapat diindetifikasikan kaliber dan jenis senjatanya karena peluru rusak berat. (Anggoro)