Putusan kasasi MA Nomor 1846 K/PID/2000 tertanggal 2 Februari 2001 diterima PN Jakarta Selatan hari ini, sekitar pukul 14.35 WIB. Yang mengantar adalah Z. Recar dari MA dan diterima langsung oleh Lalu Mariyun. Perkara kasasi ini diputuskan oleh Hakim Agung M Syafiuddin Kartasasmita, Artidjo Alkostar dan R Sunu Wahadi.
Dalam putusan tersebut, antara lain disebutkan, majelis hakim agung menyatakan penuntutan JPU terhadap terdakwa HM Soeharto sudah dapat diterima, dan memerintahkan JPU melakukan pengobatan terhadap terdakwa sampai sembuh atas biaya negara. Setelah sembuh, terdakwa dapat dihadapkan kembali ke persidangan. MA juga menyatakan, melepaskan terdakwa dari tahanan kota dan membebankan biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan kepada negara.
Wakil Ketua PN Jaksel, Soemarno, mengatakan apabila pihak Kejaksaan tidak melaksanakan putusan kasasi tersebut, maka sanksinya hanya moral. Sebab putusan kasasi itu bukan merupakan penghukuman, kata dia.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mulyohardjo, mengatakan bahwa setelah memperoleh salinan putusan kasasi MA, pihaknya akan menganalisa dan menentukan langkah selanjutnya. Karena salah satu putusannya berkaitan dengan masalah kesehatan, JPU akan berkoordinasi dengan tim dokter. Jaksa tetap berusaha melakukan eksekusi sesuai UU Nomor 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. kata Mulyohardjo. (Jopie Sugiharto)