Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Penguasaan Hutan Sudah Saatnya Diganti

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengelolaan sumber daya hutan yang bersifat eksploitatif akan ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sumber daya hutan, seimbang dan berkelanjutan.Sehubungan dengan itu, kata Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) Marzuki Usman, dalam seminar “Menuju UU Pengelolaan Sumber daya Alam yang Adil, Demokratis, dan Berkelanjutan di Hotel Hilton, Jakarta, Rabu (18/4), hak penguasaan hutan harus ditinggalkan dan diganti dengan konservasi dan rehabilitasi. “Tidak jamannya lagi ada yang memiliki HPH sampai 5 juta hektar, itu keserakahan!” tegasnya.

Selama 35 tahun, praktek manajemen hutan dengan sistem pemberian hak penguasaan hutan kepada pengusaha, kata Menteri, telah mengakibatkan kerusakan hutan. Kerusakan itu meliputi 1,6-2 juta hektar hutan per tahun. Luas kerusakan hutan sejauh ini sudah setara dengan separuh luas Jawa Tengah (3,25 juta hektar) atau hampir separuh wilayah Jawa Barat (4, 62 juta hektar), atau empat kali kawasan DKI Jakarta (0,6 juta hektar).

Selain merusak hutan, pemberian hak penguasaan hutan, kata Menhutbun, juga telah menghilangkan eksistensi masyarakat setempat. Kebijakan program pemukiman kembali masyarakat setempat yang diberlakukan tahun 1970-an, misalnya, mengakibatkan “seolah-olah mereka belum bermukim.” Akibatnya, ekosistem hutan rusak, dan masyarakat sekitar hutan termarjinalisasi. Mereka menjadi miskin akibat dirampasnya hak-hak masyarakat itu atas lahan dan kehidupan yang berbasis pada sumber daya alam yang ada. “Hak-hak mereka yang telah dirampas selama 35 tahun itu akan dikembalikan,” janji Marzuki.

Selain merubah arah kebijakan, Menteri akan mengimbangi dengan memberikan hukuman setimpal kepada perusak hutan bahkan perusak penggerak ekonomi, penyeimbang sosial serta pendukung lingkungan. Hukuman kurungan dan denda perusak sumber daya hutan, harus diperberat. Selama ini yang berlaku adalah hukuman kurungan maksimal 20 tahun, bahkan masih bisa mendapatkan remisi (pengurangan hukuman). “Mungkin seperti hukuman 300 tahun penjara dan denda 100 ribu kali dari kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Marzuki sudah mengantongi nama-nama mereka yang bisa dikenai pidana karena dugaan merusak hutan. Sayangnya, kriminal tersebut masih bebas sampai sekarang, keluh Marzuki. Namun Menteri mengelak menyebutkan lebih jauh apa yang diupayakan pihak Dephutbun untuk menghentikan tindakan para kriminal hutan itu. “Kita bertindak seperti detektif. tidak bisa diberi tahu sekarang. Masa belum ditangkap sudah dikasih tahu,” kilah Marzuki.

Kesimpulannya, kata Menhutbun yang baru ini, manajemen hutan yang berbasis pada sumber daya akan mampu memberikan kontribusi berarti. Antara lain berpengaruh pada kemantapan politik, berkurangnya konflik antar etnis. Khusus yang terakhir ini akan dapat berkembang ke arah toleransi dan berkembangnya perekat nasionalisme dalam nasion (nation). (Deddy Sinaga)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andrei Belousov: Rusia Harus Menang di Ukraina dengan Korban Minimal

5 menit lalu

Andrei Belousov. REUTERS
Andrei Belousov: Rusia Harus Menang di Ukraina dengan Korban Minimal

Menhan Rusia yang baru, Andrei Belousov mengatakan tugas utama Rusia adalah menang di Ukraina dengan jumlah pasukan yang minimal.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

10 menit lalu

Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dok.Bea Cukai
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry


Polisi Usut Video Mesum yang Diduga Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara

13 menit lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Polisi Usut Video Mesum yang Diduga Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara

Polisi tengah menyelidiki peredaran foto dan video mesum yang diduga seorang pejabat dan pegawai di pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara.


Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

41 menit lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik


Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

1 jam lalu

Anak-anak bermain di lokasi genangan banjir di kawasan Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis, 23 November 2023. (ANTARA/HO)
Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

Banjir akibat luapan sungai di Nagan Raya, Aceh, berangsur surut, Namun, masih ada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat.


Bersaing Membuat Film Pendek dengan AI, Mengenal Cinema Synthetica

1 jam lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Bersaing Membuat Film Pendek dengan AI, Mengenal Cinema Synthetica

Kompetisi Cinema Synthetica menantang para sineas muda untuk membuat film pendek menggunakan kecerdasan buatan atau AI


Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

1 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


Profil Kim Jaejoong JYJ yang akan Meluncurkan Album Baru

2 jam lalu

Kim Jaejoong (Soompi)
Profil Kim Jaejoong JYJ yang akan Meluncurkan Album Baru

Solois dan anggota dari grup idola JYJ Kim Jaejoong akan meluncurkan album untuk merayakan ulang tahun debutnya yang ke-20 tahun pada Juni 2024


Dibanderol Hingga Rp 75 Juta, Begini Spesifikasi Laptop Gaming Terbaru Asus

2 jam lalu

Tampilan laptop gaming Asus ROG Strix Scar 18 Seri G834JYR (Dok. Istimewa)
Dibanderol Hingga Rp 75 Juta, Begini Spesifikasi Laptop Gaming Terbaru Asus

Laptop AsusROG Strix Scar 18 (G834JYR) yang rilis pada awal 2024 diklaim memiliki performa lengkap. Masuk segmen laptop premium seharga Rp 75 juta.


Mengenal 8 Pemeran Drakor The 8 Show

2 jam lalu

Drakor The 8 Show. Netflix
Mengenal 8 Pemeran Drakor The 8 Show

Drakor The 8 Show mengisahkan 8 orang yang terjerat dalam kesulitan finansial dan menerima undangan misterius untuk berpartisipasi dalam permainan