Meski begitu, kata Rochjana, proses penyelidikan terhadap ketiga orang yang ditangkap di hotel cemara, Jakarta pada Senin (30/4) itu dan Soeripto tetap berjalan kendati telah dibebaskan. Kewajiban melapor seminggu sekali dikenakan pada keempat orang yang dituduh menjual dokumen rahasia negara itu, dengan melihat perkembangan penyelidikan.
Menurut mantan Kaditserse Jawa Tengah ini, status yang dilekatkan kepada keempat orang itu tetap tersangka. Tapi, tambahnya, barang bukti yang dikumpulkan polisi masih diteliti lebih lanjut untuk menentukan posisi status keempatnya.
Pada kesempatan lain, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Polisi Mulyono Sulaiman mengatakan, status Soeripto belum tersangka sekalipun telah menjalani penangkapan dan pemeriksaan 1 x 24 jam. Pelepasan Soeripto kemarin, menurut dia, bukan berdasar jaminan empat anggota DPR, tapi dari penyelidikan kepolisian. “Kepentingan pemeriksaan sudah selesai,” ujarnya. Namun jika ditemukan bukti baru, penyelidikan akan tetap dilanjutkan karena kemungkinan Soeripto akan diperiksa tetap terbuka.
Soal rahasia negara, Kaditserse mengaku belum dapat menyimpulkan kegiatan Soeripto itu masuk dalam kategori terlarang atau bukan. “Masih menunggu saksi ahli, nanti kami tanyakan ke Mabes Polri sejauh mana ada institusi yang bisa dipertanggungwabkan,” ungkapnya.
Mengomentari pergeseran substansi sangkaan dari upaya peledakan bom ke penjualan rahasia negara, Rochjana menjawab hal itu situasional sifatnya. Menurut dia, dugaan perakitan bom muncul setelah terdapat ancaman bom di Kedutaan Besar Jerman dan BNI 46 di hari yang sama dengan tertangkapnya ketiga orang itu di Hotel Cemara. (Istiqomatul Hayati)