Menurut Alatas, ada banyak sekali NGO yang aktif di Indonesia, seperti di Irian Jaya dan Maluku. Juga dulu di Timor-Timur. Sayangnya diplomat senior ini tidak bersedia merinci NGO asing mana saja yang patut diawasi itu. Ia menampik bahwa IMF temasuk salah satu di antaranya. "IMF itu adalah lembaga internasional yang setingkat dengan pemerintah resmi," tegasnya.
Hubungan dengan NGO asing, lanjut Alatas lagi, bukan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum. "Asal saja, mereka tidak melakukan interference atau campur tangan terhadap kebijakan dalam negeri," ujarnya.
Kendati demikian, pengawasan terhadap NGO ini bukan merupakan bentuk apriori terhadap berkembangnya masyarakat sipil. "Saya setuju sekali dengan berkembangnya civil society melalui NGO-NGO yang kuat di berbagai bidang," kata dia.
Namun, dengan perkembangan sosial politik dewasa ini, pemerintah dituntut untuk melakukan beberapa hal. Pertama adalah menelusuri secara lebih rinci dan mendalam mengenai NGO-NGO yang berkiprah di Indonesia. "Bagaimana cara pembiayaan, bagaimana cara operasi, siapa pemimpinnya, itu kan tidak pernah kita tahu," kata Alatas.
Sedangkan hal kedua yang harus dilakukan adalah mendata ulang semua NGO di Indonesia. Karena itu, ia telah menyarankan kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk bertindak lebih aktif menelusuri kegiatan NGO asing. Ini merupakan suatu bentuk upaya pemerintah untuk memperoleh fakta-fakta yang tepat mengenai keberadan NGO asing itu. (Dara Meutia Uning)