Ketika ditanya mengenai pemanggilannya ke Polda kali ini, musisi terkenal itu mengatakan tidak ada komentar karena tidak mengetahui (kasus tersebut). Soal suratnya kepada panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Teungku Abdullah Syafei, Fariz menjawab singkat: “nulis surat kan nggak papa, sama orang untuk minta izin sesuatu, mengadakan pagelaran musik, semacam kulonuwun,” kata dia. Ia sama sekali tidak melihat nuansa politik. Mengenai hubungannya dengan tersangka kasus ledakan itu, Fariz mengaku mengenal para tersangka peledakan bom itu sebatas profesi dia sebagai pemusik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sofyan Sofjan Jasoeb, mennjelaskan, pemanggilan terhadap Ketua Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA), Faisal Saifuddin, dan Fariz RM untuk mengadakan klarifikasi sejauh mana pengetahuan mereka mengenai kegiatan peledakan bom tersebut. Menurut Kapolda, status kedua orang itu masih sebagai saksi. “Mereka bisa jadi tersangka setelah diperiksa,” lanjut dia.
Sofjan juga mengungkapkan, Faisal telah meminta maaf karena telah menyebarkan hal-hal yang tidak betul bahwa SIRA tidak terlibat. “Padahal ada bukti-bukti petunjuk yang memperlihatkan SIRA terlibat,” katanya. Untuk itu, Faisal menghadapi tuntutan Polda sebagai tersangka dalam kasus lain.
Soal pemanggilan terhadap Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Kapolda mengatakan, rencana untuk itu sudah ada, dan akan dilakukan secara bertahap. (Istiqomahtul Hayati)