Ia menjelaskan, bila amandemen itu tidak terlaksana sebelum September, berarti UU Nomor 39/1999 bisa dilaksanakan sepenuhnya. Padahal, Komnas HAM memandang ada sejumlah kekurangan dalam UU itu, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Komnas.
Itu sebabnya, kata Asmara, berdasarkan hasil rapat pleno, Komnas mengajukan empat poin usulan untuk dimasukkan ke dalam RUU amandemen. Yaitu, perubahan status pegawai negeri sipil bagi Sekjen menjadi pegawai tidak tetap seperti anggota Komnas lainnya, jumlah anggota Komnas 15 sampai 25 orang, kewenangan menggugat pihak yang tidak mengindahkan rekomendasi, dan pemuatan dasar hukum pembentukan Komnas di daerah.
Menurut dia, komnas pernah mempertanyakan kelanjutan pembahasan usulan itu kepada pihak Depkeh dan HAM. “Depkeh mengatakan usulan sedang dibahas, tapi tidak jelas kapan akan selesai,” katanya.
Menanggapi permintaan Komnas, Direktur Jenderal Perundang-Undangan Depkeh dan HAM, Abdul Gani Abdullah, mengatakan usulan amandemen sudah dipelajari dan masih dibahas secara internal. Belum diputuskan, apakah disetujui untuk melakukan amandemen. “Keputusan itu (melakukan amandemen) tidak bisa dilakukan sepihak harus ada pembahasan antardepartemen,” katanya. (Jobpie Sugiharto)