Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Menolak Calon Anggota dari Parpol

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak pengurus partai politik (parpol), pejabat penyelenggara negara, pengusaha, dan pelaku KKN masuk menjadi komisi ini. Aturan ini akan diterapkan dalam seleksi calon anggota Komisi Nasional yang akan dimulai awal Juni sampai 22 Juni mendatang.

Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto mengatakan hal ini kepada Tempo di ruang kerjanya, Rabu (30/5). “Para pendaftar wajib membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak merangkap jabatan atau posisi-posisi itu,” katanya.

Ia mengatakan syarat lain calon anggota Komnas HAM berusia 20 sampai 60 tahun, berpengalaman dalam memajukan dan melindungi HAM, berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, penyelenggara negara, dan tokoh masyarakat dari berbagai bidang. Calon anggota juga disyaratkan untuk mendapat dukungan rekomendasi dari tiga organisasi yang mempunyai akte pendirian.

Dijelaskannya, baru kali ini rekrutmen anggota Komisi ini berpedoman pada Paris Principles, yang berisi rekomendasi komprehensif mengenai peran, komposisi, status, dan fungsi dari lembaga nasional HAM. Prinsip-prinsip pluralisme dan independensi lembaga komnas ini disahkan oleh Komisi Tinggi HAM PBB pada Maret 1992.

Independensi komnas, katanya, antara lain ditentukan dari cara merekrut anggotanya, yang transparan dan melibatkan pastisipasi masyarakat. Rekrutmen secara tertutup yang dilakukan sejak 1993 dikhawatirkan dapat merugikan citra Komisi ini di mata masyarakat dan mempengaruhi kinerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi telah membentuk panitia seleksi calon anggota dengan Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 023/Komnas HAM/V/2001, tanggal 9 Mei 2001. Rekrutmen berpedoman pada UU Nomor 39/1999, untuk menambah tujuh anggota sehingga anggota Komnas HAM nantinya akan berjumlah 25 orang.

Sesuai keputusan, panitia menyeleksi selama dua bulan sampai 18 Juli 2001 untuk menghasilkan 14 calon anggota yang akan dimintakan persetujuan DPR. Panitia diketuai Dr Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia, beranggotakan 12 orang dari unsur Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, Koalisi Perempuan, dan media massa. “Pengumuman rekrutmen dilakukan melalui media massa,” ujarnya.

Ia tidak menampik ada beberapa anggota komnas yang masih aktif di parpol dan DPR. Menurut dia, hal itu terjadi karena sebelumnya proses rekrutmen berdasarkan Keppres Nomor 50/1999 tentang pemilihan anggota komnas dan belum mengadopsi Paris Principles. “Mereka nggak akan dikeluarkan dari Komnas, karena masih mengacu aturan sebelumnya,” katanya. (Jobpie Sugiharto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

1 menit lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

2 menit lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

7 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?


Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

12 menit lalu

Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah. Foto: canva
Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

15 menit lalu

Aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan pada sebuah agen di kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Produksi air minum dalam kemasan (AMDK) pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter. Tempo/Tony Hartawan
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

18 menit lalu

Drama Korea Signal. (Asian Wiki)
Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.


Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

21 menit lalu

Penyair Joko Pinurbo membaca puisi di makam Udin di Trirenggo, Bantul. Joko Pinurbo membaca puisi dalam acara ziarah ke makam Udin, bagian dari peringatan 19 tahun meninggalnya Udin yang digagas Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta. TEMPO/ Shinta Maharani
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

Penyair Joko Pinurbo meninggal pada usia 61 tahun karena sakit.


Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

28 menit lalu

Sastrawan Joko Pinurbo saat menghadiri acara Kompasianival di Lippo Mall, Jakarta Timur, Sabtu, 21 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

Sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin, berpulang pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta pukul 06.03 WIB.


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

32 menit lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

33 menit lalu

Ilustrasi hutan mangrove.
Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

Tidak kurang dari 1.000 batang mangrove ditanam di areal Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Api-api.