Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto mengatakan hal ini kepada Tempo di ruang kerjanya, Rabu (30/5). “Para pendaftar wajib membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak merangkap jabatan atau posisi-posisi itu,” katanya.
Ia mengatakan syarat lain calon anggota Komnas HAM berusia 20 sampai 60 tahun, berpengalaman dalam memajukan dan melindungi HAM, berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, penyelenggara negara, dan tokoh masyarakat dari berbagai bidang. Calon anggota juga disyaratkan untuk mendapat dukungan rekomendasi dari tiga organisasi yang mempunyai akte pendirian.
Dijelaskannya, baru kali ini rekrutmen anggota Komisi ini berpedoman pada Paris Principles, yang berisi rekomendasi komprehensif mengenai peran, komposisi, status, dan fungsi dari lembaga nasional HAM. Prinsip-prinsip pluralisme dan independensi lembaga komnas ini disahkan oleh Komisi Tinggi HAM PBB pada Maret 1992.
Independensi komnas, katanya, antara lain ditentukan dari cara merekrut anggotanya, yang transparan dan melibatkan pastisipasi masyarakat. Rekrutmen secara tertutup yang dilakukan sejak 1993 dikhawatirkan dapat merugikan citra Komisi ini di mata masyarakat dan mempengaruhi kinerja.
Komisi telah membentuk panitia seleksi calon anggota dengan Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 023/Komnas HAM/V/2001, tanggal 9 Mei 2001. Rekrutmen berpedoman pada UU Nomor 39/1999, untuk menambah tujuh anggota sehingga anggota Komnas HAM nantinya akan berjumlah 25 orang.
Sesuai keputusan, panitia menyeleksi selama dua bulan sampai 18 Juli 2001 untuk menghasilkan 14 calon anggota yang akan dimintakan persetujuan DPR. Panitia diketuai Dr Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia, beranggotakan 12 orang dari unsur Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, Koalisi Perempuan, dan media massa. “Pengumuman rekrutmen dilakukan melalui media massa,” ujarnya.
Ia tidak menampik ada beberapa anggota komnas yang masih aktif di parpol dan DPR. Menurut dia, hal itu terjadi karena sebelumnya proses rekrutmen berdasarkan Keppres Nomor 50/1999 tentang pemilihan anggota komnas dan belum mengadopsi Paris Principles. “Mereka nggak akan dikeluarkan dari Komnas, karena masih mengacu aturan sebelumnya,” katanya. (Jobpie Sugiharto)