Menurut Mulyohardjo, materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Edwin adalah seputar kasus proses restrukturisasi PT APAC. Proses tersebut melibatkan Bank Mandiri sebagai kreditur dan BPPN serta komite kebijaksanaan sektor keuangan dengan disertai inisiatif prakarsa Jakarta. Yang menjadi tersangka untuk kasus Kanindo Teks ini adalah mantan Presiden Direksi Kanindo Teks Roby Tjahyadi dan mantan Direktur Apac Johanes Sukotjo. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 300 miliar.
Kasus lain yang diproses Kejaksaan Agung adalah kasus tukar guling Goro-Bulog dengan tersangka Hokiarto. Pemeriksaan kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa penyidik MA Akim. Hokiarto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 32,5 Miliar. Ia bekerjasama dengan Bedu Amang telah membuat jaminan palsu untuk pembebasan tanah di Merunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Seluruh dana yang dipakai untuk pembebasan tersebut berasal dari Bulog.
Mulyohardjo menambahkan, hari ini Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan direksi Bank Indonesia bidang hukum, Heru Supratomo, dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI dengan tersangka mantan Direksi BI. Ia diperiksa jaksa penyidik Sunarto. Selain itu, diperiksa pula Hendro Budianto Mantan Direktur BI bidang perbankan, oleh jaksa penyidik FX. Suhartono, SH.
Materi pemirksaan kedua bekas petinggi BI itu, menurut Mulyohardjo, mengenai keterlibatan Hendro serta Heru yang telah memberikan saldo debit kepada sejumlah bank penerima yang keadaannya termasuk tidak sehat. Untuk kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengucuran dana BLBI tersebut, negara dirugikan Rp 144,8 triliun. (cahyo)