Putu menjelaskan, penyusutan aset BPPN dikarenakan masing-masing kategori menggunakan metode yang berbeda. “Metode penilain yang dulu belum tentu sama dengan yang sekarang,” ujarnya.
Perhitungan estimasi atas nilai wajar ini dilakukan berdasarkan estimasi terbaik dengan metode yang ditetapkan oleh BPPN. Putu memaparkan, estimasi nilai wajar ini diungkapkan semata-mata untuk keperluan pelaporan dan bukan dipergunakan untuk keperluan penjualan atau negosiasi dengan pihak ketiga. Jika angka ini digunakan sebagai acuan, potensi pemulihan atas aset yang ada di BPPN adalah sebesar 26 persen .
Audit terhadp aset BPPN tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans, Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Ini merupakan audit ke dua yang diumumkan oleh BPPN, setelah audit tahun lalu. Pelaksanaan audit tersebut berakhir 31 Desember 2000.
Selain Kepala BPPN, hadir juga Wakil Ketua BPPN Sumantri Selamet, Deputi Ketua BPPN Chandra Purnama, Spokes Person IRC-BPPN Tjiptono Darmadji, Theodorus M. Tuanakotta perwakilan dari HTM – CPA, serta Danang Kajati Investor Relations & Comm. (Retno Sulistyowati)