Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rantap Pertanggungjawaban Presiden Belum Disepakati BP MPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Ketetapan (Rantap) MPR tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid pada Sidang Istimewa MPR pada 1 Agustus 2001 belum disepakati secara bulat oleh Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR. Untuk itu, Panitia menyerahkan pengambilan keputusannya pada rapat paripurna Badan Pekerja (BP) MPR, Selasa (3/7), untuk disetujui atau tidak menjadi Rantap MPR.

Demikian kesimpulan pertemuan PAH I yang disampaikan ketuanya, Jacob Tobing, di hadapan rapat paripurna BP MPR di Gedung Nusantara V kompleks MPR/DPR Jakarta, Selasa (3/7) pagi. Rapat dipimpin Ketua MPR Amien Rais yang didampingi para wakil ketua MPR: Ginanjar Kartasasmita (F-PG), Matori Abdul Djalil (F-PKB), Sutjipto (F-PDIP), Harry Sabarno (F-TNI/Polri), Husnie Thamrin (F-PPP), Jusuf Amir Faisal (F-KKI) dan Nazri Adlani (F-PDU).

Panitia Ad Hoc I, kata Jacob, hanya menyusun format Rantap MPR, sedangkan substansi dari Rantap MPR itu akan dibahas pada saat Sidang istimewa MPR mendatang.

Menurut Jacob, PAH I telah menyusun tiga draf Rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden, yaitu: rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden apabila pertanggungjawaban itu diterima MPR; Rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden apabila pertanggungjawaban ditolak, dan Rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden apabila pertanggungjawaban Presiden Wahid diterima dengan ketentuan. “Rantap yang terakhir ini belum disepakati secara bulat oleh PAH I,” kata Tobing yang juga anggota DPR dari F-PDIP ini.

Keberadaan draf ke-3 tentang Rantap pertanggung jawaban Presiden apabila diterima dengan ketentuan, masih belum disepakati secara bulat karena terjadi perdebatan dalam rapat internal PAH I. Pada rapat internal PAH I itu, F-PKB memberikan catatan yang dianggap prinsipil sebagai suatu masukan, yaitu perlunya penambahan kalimat “dalam kasus dana Yanatera Bulog dan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam”. “Penambahan ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul ditetapkannya Memorandum I DPR, Memorandum II DPR, dan permintaan DPR agar MPR menyelenggarakan SI,” kata Tobing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, F-PKB menilai, perlu penambahan terlebih dahulu mengenai masalah landasan hukum ketatanegaraan tentang hubungan antara pasal 8 UUD 1945 dan pasal 1 ayat 2 Tap MPR Nomor VII/MPR/1973 serta pasal 98 ayat 4 dan 5 Tap MPR nomor II/MPR/2000. Fraksi ini merasa pembahasan itu sangat penting agar pengambilan keputusan MPR terhindar dari masalah kontroversial.

Tobing mengatakan, F-PKB menilai rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden apabila ditolak, maka MPR tidak secara otomatis memberhentikan presiden. “Hal ini secara implisit termuat dalam pasal 98 ayat 4, Tap MPR nomor II/MPR/2000 dan sesuai dengan Tap MPR nomor VII/MPR/1999 serta sejalan dengan jiwa sistem pemerintahan presidensil. Karena itu, F-PKB mengusulkan Rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden apabila pertangungjawaban Presiden Wahid ditolak, tidak perlu ada,” kata Tobing.

Hingga saat berita ini diturunkan, rapat paripurna BP MPR masih belum selesai. Sejak pukul 11.30 WIB, rapat diputuskan diskorsing selama 30 menit. (Jhony Sitorus)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

1 jam lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

1 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

Ronny Pangemanan menilai kombinasi pemain muda lokal dan naturalisasi di bawah arahan Shin Tae-yong melahirkan Timnas Indonesia yang bagus.


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

2 jam lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

3 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

4 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

5 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

5 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

5 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

5 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.