Menurut Inspektur Satu (Iptu) Julia, dari dinas penerangan polda, pemutasian tersebut adalah hal yang rutin dan wajar. Ia menambahkan, syarat pemindahan dan kenaikan jabatan sekaligus pangkat ialah bahwa yang bersangkutan tidak punya kasus dan memang sudah waktunya untuk dipindahkan.
Julia mencontohkan kenaikan dari Inspektur Dua (Ipda) ke Ajun Komisaris Polisi (AKP) bagi sarjana membutuhkan waktu 5 tahun, sedangkan bagi lulusan S-2 membutuhkan waktu 4 tahun. Sementara dari pama ke pamen sekurang-kurangnya, harus menjalani masa dinas perwira selama 11 tahun.
Berdasarkan keputusan kapolda tersebut, mutasi sementara hanya sebatas penempatan posisi saja, sedangkan kenaikan pangkatnya baru akan berlaku pada 1 Januari 2002. (Ucok Refri Ritonga)