Dalam kesempatan itu, Polri kembali menegaskan sikapnya terhadap Dekrit Presiden pukul 18.00 WIB Jumat (20/7) mendatang. “Kami menolak dengan tegas dekrit Presiden,” ungkap Kadispen Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Anton Bachrul Alam kepada pers, usai apel siaga itu.
Karena itu pula, Polri bertekad akan menindak tegas setiap upaya tindakan anarkis yang melawan konstitusi, termasuk yang mengganggu kelancaran penyelenggaraan SI MPR. TNI dan Polri, kata Anton lagi, akan mempersiapkan koridor atau parameter tindakan anarkis yang dilakukan oleh individu atau kelompok massa. “Aksi anarkis yang mengarah ke bentuk pidana akan diberi peringatan sebanyak tiga kali. Apabila aksi anarkis tetap berlanjut, petugas akan melakukan penembakan yang bersifat melumpuhkan pelaku,” urainya. Penembakan oleh aparat, akan diarahkan ke bagian lutut dengan menggunakan jenis peluru karet.
Acara tersebut dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Sofjan Jacoeb, Ketua MPR Amien Rais, serta para perwira tinggi dari Kodam Jaya maupun Mabes Polri. Selain itu, sepanjang acara, 12 kendaraan panser dari Kodam Jaya tampak berjejer di pelataran gedung DPR/MPR. Sembilan buah panser itu berjenis Komando P-150 dan tiga buah berjenis PAB yang lebih lengkap peralatannya.
Dalam aksi pengamanan pelaksanaan SI MPR, Polri akan mengerahkan dua unit kendaraan penghalau aksi massa yang dilengkapi penyemprot gas air mata. Dikerahkan pula beberapa truk pengangkut pasukan polisi, yang dilengkapi atribut penghalau massa (tameng, tongkat). (Jhony Sitorus)