Seperti diketahui, dalam kasus itu pengusaha Hokiarto yang sudah lebih 20 tahun menjadi rekanan Bulog, menawarkan tanah miliknya seluas 25 hektare di kawasan Marunda, sebagai pengganti tanah Bulog di Kelapa Gading. Bulog memberikan dana Rp 32,5 miliar untuk membebaskan tanah aset pengganti itu.
Tapi, pemilik Bank Hokkindo ini enggan berkomentar kepada wartawan. Ia hanya melempar senyum dan langsung naik lift menuju ruang pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, Hokkiarto diduga terlibat bersama terdakwa mantan Kabulog Beddu Amang, Bos PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dan Ricardo Gelael.
Dalam tukar guling itu, aset Bulog di Kelapa Gading seluas 50 ribu m2, serta bangunan gudang dan kantor Dolog Jaya senilai Rp 192 miliar, diganti dengan aset milik Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael berupa tanah di Marunda seluas 712 m2. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 95,6 milyar. Hingga berita ini diturunkan, Hokiarto masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Cahmi. (Nurakhmayani)