Soewoto mengatakan, sudah jelas dan tertera dalam konstitusi kita, apabila MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden, Presiden harus hadir dan memberikan pidato pertanggungjawabannya kepada lembaga yang mengangkatnya tersebut. Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal itu adalah Tap MPR No 73/MPR/78. Karena itu, MPR tetap mempunyai kewajiban untuk terus melaksanakan sidang istimewa dan meminta pertangungjawabannya.
Apabila ada sebagian orang yang menganggap bahwa SI itu tidak sah karena dilaksanakan dengan percepatan yang tergesa-gesa, menurut Soewoto, itu adalah pendapat yang kurang tepat. MPR sebagai pemberi mandat dapat memenggil presiden kapan saja untuk meminta pertanggungjawaban mandatarisnya. Ia menilai, Presiden bisa mengangkat siapa saja untuk menggantikan Presiden yang sekarang, termasuk kemungkinan MPR mengangkat Wakil Presiden Megawati untuk menjadi Presiden baru.
Soewoto mengatakan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan hukum ketetanageraan bila MPR tidak mengambil keputusan apa-apa karena ketidakhadiran Presiden dalam SI. Penundaan sidang Istimewa bisa dilakukan dengan alasan sakitnya Presiden. “Alasan ketidakhadiran Presiden sekarang ini kan lebih dikarenakan sikap politik Presiden sendiri. Yang jelas sikap politik itu adalah bentuk dari keengganan Presiden memenuhi kewajiban konstitusi,” ujarnya. (Ervan Fauzi Hilmansah).