Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soeharto Tidak Dapat Diajukan ke Pengadilan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung telah mengirim surat kepada Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa mantan Presiden Soeharto tidak dapat diajukan ke pengadilan. Kesimpulan itu didasarkan laporan hasil pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Nomor 2497/TU.K/Rhs/VIII/2001, yang menyebutkan bahwa HM Soeharto tidak dapat diharapkan sembuh dengan metode pengobatan saat ini. Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (13/12).

Namun demikian, Bagir melanjutkan, pendapat yang dituangkan dalam surat kepada Jaksa Agung RI tertanggal 11 Desember 2001 itu hanyalah sebagai pendapat hukum lembaga peradilan itu. Hal ini berkaitan dengan isi surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor Rau/0.1.14/Fu.1/10/2001 tanggal 29 Oktober 2001 lalu dalam rangka pelaksanaan putusan Kasasi MA RI Reg No 1846 K/Pid/2000.

Menurut Bagir, dalam menyampaikan pendapat hukum, MA mempertimbangkan surat dari Tim Kedokteran RSCM tanggal 27 Agustus 2001. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada terdakwa HM Soeharto, tim tersebut menyimpulkan, “… dengan memperhatikan usia pasien yang telah lanjut, kelainan infark multiple di otak yang ebrtambah luas dan kelainan jantung yang tidak dapat diperbaiki, maka berdasarkan disiplin ilmu kedokteran saat ini dapat dikatakan bahwa prognosis penyembuhan kondisi fisik dan mentalnya adalah buruk atau dalam arti kata tidak dapat diharapkan sembuh dengan metode pengobatan yang ada saat ini,” kata Ketua MA mengutip isi surat tim dokter tersebut.

Tetapi, kata Bagir Manan, berdasarkan Pasal 137 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang berwenang mengajukan dan tidak suatu perkara ke pengadilan adalah jaksa. Mahkamah Agung tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memerintahkan dilaksanakannya pengadilan dan sidang. “Karena ini sudah putusan kasasi,” Bagir menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menjawab pertanyaan kemungkinan Soeharto berobat ke luar negeri, ia mengatakan itu urusan Kejaksaan. “Surat kita ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter yang ada sekarang bahwa tidak bisa sembuh lagi, ya tidak bisa diadili dong,” kata dia.

Surat bernomor KMA/865/XII/2001 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung itu telah dikirim kepada Jaksa Agung RI Rabu (12/12) pagi, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ira Kartika mb - Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Duel Real Madrid vs Bayern Munchen di Liga Champions, Ini Siasat Carlo Ancelotti untuk Kalahkan Die Roten

4 menit lalu

Pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti. REUTERS
Duel Real Madrid vs Bayern Munchen di Liga Champions, Ini Siasat Carlo Ancelotti untuk Kalahkan Die Roten

Real Madrid akan menjamu Bayern Munchen pada leg kedua Liga Champions di Estadion Santiago Bernabeu pada Kamis dinihari, 9 Mei 2024 pukul 02.00 WIB.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

5 menit lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

6 menit lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


Voice of Baceprot Bangga Jadi Musisi Indonesia Pertama yang Tampil di Festival Glastonbury

7 menit lalu

Voice of Baceprot. Foto: Instagram/@voiceofbaceprot
Voice of Baceprot Bangga Jadi Musisi Indonesia Pertama yang Tampil di Festival Glastonbury

Voice of Baceprot diundang untuk tampil di Festival Glastonbury 2024 yang juga dimeriahkan oleh Coldplay, Avril Lavigne, hingga Dua Lipa.


Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12.050 Miliar

10 menit lalu

Direktur Pengembangan Promosi Kementerian Investasi / BKPM Rakhmat Yulianto memberikan sambutan dalam acara Rakor Bidang Promosi Penanaman Modal se-Provinsi Jawa Tengah di Kota Solo, Selasa, 7 Mei 2024. (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12.050 Miliar

Deputi BKPM Nurul Ichwan berharap percepatan pencapaian realisasi investasi pada 2024 bakal menguatkan kolaborasi antardaerah.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

13 menit lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor dengan UU ITE

13 menit lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

16 menit lalu

Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

Dalam Kajian Pusat Studi Konstitusi Unand, Feri Amsari menyatakan Indonesia hanya membutuhkan 26 menteri.


PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

21 menit lalu

PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

PKS tengah mendatangi tokoh-tokoh potensial yang punya peluang untuk diusung di Pilkada Sumut.


Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Melanda Sejumlah Kota Besar Dipicu Bibit Siklon 91W, Waspadai Banjir Rob

24 menit lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Melanda Sejumlah Kota Besar Dipicu Bibit Siklon 91W, Waspadai Banjir Rob

Potensi awan hujan di sekitar bibit siklon tropis, sirkulasi siklonik dan di sepanjang daerah konvergensi atau konvensi.