Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengangkatan Chaeruddin Untuk Merangkul Semua Pihak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kriminolog Adrianus Meliala menilai, pengangkatan Jendral Chaeruddin Ismail menjadi perwira tinggi yang diperbantukan kepada Kapolri merupakan kebijakan Kapolri untuk merangkul elemen-elemen Polri yang sempat pecah di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. "Hal tersebut lebih merupakan cara Kapolri untuk merangkul semua pihak," ujar Adrianus kepada Tempo News Room melalui telepon, Kamis (27/12) malam.

Sesungguhnya, Adrianus menambahkan, posisi tersebut tidak perlu ada. Karena secara fungsional sudah ada staf ahli, koordinator staf ahli, dan semua perwira yang bisa memberikan nasehat. Apalagi struktur, kewenangan, dan otoritas Polri sudah jelas. Namun, dengan mengangkat Chaeruddin tersebut, bisa jadi Kapolri berharap akan mampu merangkul kelompok Chaeruddin, minimal angkatannya, yakni angkatan 1971.

Dilihat dari sejarahnya, kenaikan Chaeruddin tergolong tidak terlalu beres. Track Chaeruddin untuk mendapatkan bintang empat adalah dengan ‘mengkadali’ organisasinya sendiri. "Jadi untuk apa sebenarnya?" tanya Adrianus.

Akan tetapi, Adrianus mengingatkan, pada waktu itu, ada banyak orang yang menaruh harapan pada Chaeruddin, minimal angkatan 1971. Sehingga, dengan merangkul Chaeruddin, Kapolri Da’i Bachtiar berharap juga akan merangkul angkatan 1971. "Minimal, untuk tidak berbuat macam-macam," papar Adrianus yang juga tercatat sebagai penasihat ahli Kapolri.

Contoh lain, kata Adrianus, Da’i juga melempar Nurfaizi ke atas, dari jabatannya sebagai Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian menjadi Kepala Badan Koordinasi Narkoba Nasional. Meski demikian, menurut Adrianus, apa yang dilakukan Kapolri tersebut bukanlah merupakan sebuah pelanggaran. "Nggak ada yang dilanggar," katanya.

Adrianus mengingatkan, Da’i Bachtiar harus berhati-hati dalam masalah tersebut. Dia berharap, langkah tersebut tidak sampai menjadi senjata makan tuan, artinya jangan sampai memelihara ular yang akhirnya mematok dirinya sendiri. "Jangan sampai dia disetir," tuturnya.

Akan tetapi, Adrianus yakin bahwa Da’i tahu pasti, batas-batas dari apa yang dia sebut sebagau diperbantukan itu. Di sisi lain, Chaeruddin juga harus tahu diri, bahwa dia dihidupkan bukan dalam konteks untuk hidup yang sesungguhnya, melainkan untuk kerukunan.

Chaeruddin, menurut Adrianus, sebenarnya sama dengan perwira-perwira lain yang menonjok Polri. Dalam hal ini, mereka boleh masuk atau tidak. Artinya, menerima atau menolak tawaran Kapolri. Sebab, seandainya mereka tidak masuk, bukan berarti tidak loyal. Namun, bila Kapolri meminta aksesnya, mereka juga tidak boleh menolak.

Dulu, tambahnya, Bimantoro juga pernah melakukan hal yang sama, yaitu dengan cara menggandeng delapan orang untuk menjadi penasihat ahli. Padahal, penasihat ahli sebenarnya juga jabatan yang diciptakan secara menyimpang. "Kami bukan pejabat struktural," katanya. Sekarang, Da’i memperlebarnya menjadi 12 orang.

Adrianus menyarankan, lebih baik Chaeruddin difungsikan di penasihat ahli atau staf ahli. "Supaya lebih pack dan wajar kedengarannya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun masalahnya, posisi staf ahli adalah untuk bintang dua atau tiga. Sedangkan untuk penasihat ahli sebagian besar sipil. Memang, ada tiga purnawirawan yaitu Mayjend (Purn) Roni Wihawa, Mayjend (Purn) Wowo Kelana, dan Brijend (Purn) Jean Mandagi, di sana. Jadi, memang posisi ini cenderung untuk ‘kandang’-nya purnawirawan. "Sementara itu, Chaeruddin kan belum purnawirawan. Jadi susah juga memberikan kotak yang pas. Kotak yang pas untuk bintang empat, ya... Kapolri," katanya.

Sementara itu, kriminolog Universitas Indonesia, Tubagus Ronnny Nitibaskara, menilai tindakan Da’i Bachtiar yang mengangkat Chaeruddin sebagai perwira tinggi yang diperbantukan kepada Kapolri merupakan hak prerogatif Kapolri. "Itu adalah kewenangan Kapolri. Jadi, tidak masalah," ujar Ronny yang dihubungi Tempo News Room lewat telepon, Kamis (27/12).

Menurut Ronny, di dalam Kepolisian, bintang empat hanya dimiliki oleh Kapolri. Sebab, tidak ada posisi Wakapolri untuk bintang empat. Sedangkan yang lain, maksimal bintang tiga atau Irjen.

Ronny menilai, mutasi tersebut bukan lantaran tidak ada ruang atau tempat lain bagi jenderal berbintang empat. "Struktur Polri kan sudah terbentuk, sudah baku. Apalagi sudah ada UU Kepolisian yang baru," tuturnya.

Akan tetapi, sejauh mana posisi tersebut dibutuhkan, Ronny enggan berkomentar. "Mungkin ada pertimbangan tertentu," katanya.

Dengan posisi baru yang diemban Chaeruddin tersebut, Ronny menambahkan, bisa saja Chaeruddin memberikan masukan terhadap sesuatu hal yang belum dikuasai penasihat atau staf ahli lainnya. Mungkin, lanjutnya, Chaeruddin dianggap mampu untuk itu. Apalagi, dia pernah menjabat sebagai direktur Sespi (Sekolah Pimpinan) di Lembang Bandung dan sering menulis tentang kepolisian.

Sementara itu, upaya untuk memposisikan Chaeruddin sebagai penasihat tidak memungkinkan. Pasalnya, penasihat ahli adalah orang sipil. "Itu berlaku asas konvensi kebiasaan bahwa penasihat ahli adalah orang sipil," katanya.

Hal tersebut berbeda dengan staf ahli yang dijabat oleh polisi masih aktif yang bintangnya masih di bawah Kapolri. Ronny mencontohkan, "Guru besar dari perguruan tinggi ilmu kepolisian yang sipil dan dianggap mampu seperti Lobby Loeqman bisa diangkat sebagai penasihat ahli." (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wanita Korsel Ditipu Elon Musk Palsu Lewat Deepfake, Rugi Rp 811 Juta

2 menit lalu

Elon Musk berencana menghapus judul dari artikel berita yang dibagikan di X (X/Kylie Robison)
Wanita Korsel Ditipu Elon Musk Palsu Lewat Deepfake, Rugi Rp 811 Juta

Elon Musk palsu menipu seorang wanita di Korea Selatan dengan menggunakan aplikasi deepfake. Bagaimana modusnya?


Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Statistik Tunjukkan Mereka Pantas Menang atas Korea Selatan

7 menit lalu

Rio Fahmi (kiri) berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Statistik Tunjukkan Mereka Pantas Menang atas Korea Selatan

Timnas U-23 Indonesia mencetak sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Statistik menunjukkan Garuda Muda pantas menang atas Korea.


4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

10 menit lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

10 menit lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

17 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Jadwal Proliga 2024 Jumat 26 April: 3 Laga, Jakarta Elektrik PLN dan Jakarta STIN BIN Beraksi

26 menit lalu

Proliga 2024.
Jadwal Proliga 2024 Jumat 26 April: 3 Laga, Jakarta Elektrik PLN dan Jakarta STIN BIN Beraksi

Kompetisi bola voli PLN Mobile Proliga 2024 akan memasuki hari kedua, Jumat, 26 April 2024. Simak jadwalnya.


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

27 menit lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Redmi Pad SE Segera Diperkenalkan ke Pasar Global, Ini Perbandingannya dengan Versi Sebelumnya

32 menit lalu

Redmi Pad SE (Xiaomi)
Redmi Pad SE Segera Diperkenalkan ke Pasar Global, Ini Perbandingannya dengan Versi Sebelumnya

Redmi baru saja meluncurkan tablet teranyarnya di seri Redmi Pad SE seharga Rp 2,5 juta. Ini perbandingannya dengan Redmi Pad versi sebelumnya.


Mengenal Klub Jakarta Popsivo Polwan yang Menargetkan sampai Final Proliga 2024

33 menit lalu

Pebola voli Jakarta Popsivo Polwan, Lerigia Devina Oktaviani (kiri), melepaskan smes yang coba ditahan oleh pebola voli  Jakarta BIN Ratri Wulandari (kanan) pada pertandingan putaran pertama minggu ketiga PLN Mobile Proliga 2023 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, 22 Januari 2023. ANTARA/Nova Wahyudi
Mengenal Klub Jakarta Popsivo Polwan yang Menargetkan sampai Final Proliga 2024

Jakarta Popsivo Polwan akan bertanding di Proliga 2024 pada 26 April 2024 dengan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia pukul 14.00 WIB.


3 Perbedaan Gunung Ruang dan Gunung Raung

37 menit lalu

Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut meletus pada pukul 19.19 WITA. ANTARA/Foto diambil dari grup percakapan 'Info Gunung Api Sitaro'.
3 Perbedaan Gunung Ruang dan Gunung Raung

Dengan perbedaan signifikan dalam lokasi, aktivitas vulkanik, dan dampak lingkungan, Gunung Ruang dan Gunung Raung menunjukkan perbedaannya.