Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggusuran di Jakarta Meningkat Sepanjang Tahun 2002

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penggusuran terhadap rakyat miskin kota sepanjang tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Pemda DKI Jakarta tercatat telah menggusur 1.198 kepala keluarga dengan 4.792 jiwa. Angka ini jauh lebih besar dibanding tahun lalu yang mencapai 718 kepala keluarga dan 2.872 jiwa. "Ini merupakan dampak dari Pemda DKI yang memperlebar daerah penggusuran menjadi tujuh wilayah," kata Irianto Subiakto, Direktur LBH, di kantornya, Rabu (18/12). Tahun lalu, tercatat tiga wilayah pemukiman yang digusur yaitu Pemukiman Nelayan Ancol Timur, Bantaran Kali Teluk Gong dan Bantaran Kali Pesing Poglar. Sedangkan tahun ini Pemda DKI berhasil menggusur perumahan di Kapuk Poglar (Jakarta Barat), Bantaran Kali Angke, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Kelapa Gading Barat, Rawasari, Cilandak, Perumahan Mantan Guru Olahraga SMU Ragunan dan Mangga Dua. Dari catatan itu LBH juga mengidentifikasi tiga pola penggusuran yang dilakukan pemerintah. Pola pertama biasanya pembakaran pemukiman yang akan digusur. Kalau tidak, mereka menggusur secara paksa atas permintaan pemilik modal. Penggusuran dengan pola ini seringkali menggunakan buldoser. Pola yang terakhir dilakukan dengan penggusuran paksa secara tiba-tiba tanpa menggunakan mekanisme dan prosedur penggusuran. Penggusuran-penggusuran ini, kata Irianto, dilakukan Pemda untuk mengejar target peningkatan pendapatan asli daerah dalam rangka otonomi daerah. Dengan mendukung pembangunan sentra bisnis dan apartemen, pemerintah berharap mendapatkan pajak tinggi dari bisnis properti ini. Disamping itu, Pemda mempunyai kepentingan sesama pemilik modal untuk mendirikan sentra industri di berbagai pemukiman yang digusur. Misalnya, di pemukiman nelayan Ancol Timur dibangun Gedung Pusat Olahraga Air dan tempat hiburan. Di Mangga Dua dibangun Pusat Perbelanjaan Mangga Dua Square. Di Kelapa Gading Barat akan dibangun Mediteranian Mall. Sedangkan di Teluk Gong akan dibangun sebuah apartemen. Untuk melancarkan aksi penggusuran ini, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta mengalokasikan dana untuk penggusuran bagi warga yang tinggal di sepanjang bantaran kali. Penggusuran-penggusuran tersebut tidak disertai dengan relokasi yang wajar. Pemerintah biasanya hanya memberi uang kompensasi yang jumlahnya antara Rp.150 ribu hingga Rp. 500 ribu. Namun, memang disadari oleh Irianto, "Korban penggusuran tidak mempunyai bukti hukum yang kuat." Akan tetapi, dia beranggapan, penggusuran secara paksa merupakan pelanggaran HAM berat yang melanggar resolusi Komisi Tinggi HAM PBB No. 77 tahun 1993. Disamping masalah penggusuran, Pemda juga mencatat prestasi melakukan penggarukan para pekerja di sektor informal. Mereka melakukan penggarukan berdasarkan Perda No. 11 tahun 1998 tentang ketertiban umum. Sepanjang tahun ini para pedagang kaki lima yang beroperasi di Pasar Tanah Abang, di depan Lapangan Urip Sumohardjo, Jatinegara, di depan Terminal Pulo Gadung, di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Thamrin dan Gatot Soebroto diusir atas nama keindahan kota.(Anggoro Gunawan- Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

31 detik lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

7 menit lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo


Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

8 menit lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.


17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

9 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?


Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

10 menit lalu

Pelatih Jepang Go Oiwa dan pelatih Uzbekistan Timur Kapadze menjelang final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad. Bagaimana perjalanan kedua tim?


Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

11 menit lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.


Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

13 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

15 menit lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

15 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

16 menit lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia