Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahardi Ramelan Divonis 2 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Lalu Mariyun, Selasa (24/12), memutuskan terdakwa Rahardi Ramelan bersalah dalam perkara korupsi di Badan Urusan Logistik (Bulog). Bekas Kepala Bulog/Memperindag itu dikenakan hukuman 2 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Rahardi juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa Kemas Yahya Rahman yang menuntut Rahardi dengan hukuman 5 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta, dan membayar ganti rugi Rp 22 miliar. Tuntutan ini seiring dengan dakwaan yang menyatakan Rahardi bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara sebesar Rp 62,9 miliar. Sebelum membacakan keputusan akhir, hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan adalah, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali pebuatannya. Selain itu, tindakan terdakwa dinilai tidak berdasarkan hukum karena mengikuti kebiasaan-kebiasaan pendahulunya, yang justru bertentangan dengan agenda reformasi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan, mematuhi jalannya persidangan, dan sebagai teknokrat pernah mendapat penghargaan dari dalam dan luar negeri. Terdakwa juga dinilai sebagai ilmuwan yang masih bisa diharapkan bagi bangsa dan negara. “Sebagai bapak (kepala keluarga), terdakwa mempunyai harapan besar, dan senantiasa untuk dapat tetap mengayomi seluruh keluarga,” kata Lalu Mariyun. Dalam dalam sidang hari ini, majelis hakim yang terdiri dari Lalu Mariyun, Hesmu Purwanto, dan IDG Putra Jadnya secara pergantian membacakan hasil keputusan. Hakim mengatakan, ada 2 tindakan Rahardi yang dinyatakan terbukti bersalah, yaitu mengenai pengeluaran dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 400 miliar dan Rp 4,6 miliar. Disebutkan, dana Rp 400 juta diberikan kepada Laode Kamaluddin untuk penyeimbang berita media massa berkaitan dengan Sidang Umum MPR 1999. Sedangkan untuk yang Rp 4,6 miliar dikeluarkan sebagai dana talangan Bank Garansi PT Bulog Batara Sakti. “Pengeluaran dana tersebut bukan atas perintah Presiden dan bukan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bulog,” kata hakim Hesmu Purwanto saat membaca pertimbangan. Sedangkan pengeluaran dana Rp 40 miliar sebagai bantuan sembako kepada rakyat miskin, Rp 10 miliar untuk pengamanan distribusi sembako dan pengamanan agenda reformasi, Rp 2,2 miliar untuk membeli perlengkapan Paspampres, serta Rp 2,7 miliar untuk pembangunan Science Centre di Taman Mini, dinyatakan hakim bukan sebagai tindak pidana. Hal itu dilakukan terdakwa untuk melaksanakan perintah Presiden. Atau, setidaknya telah mendapatkan persetujuan Presiden. Begitu juga terhadap dana yang dikeluarkan untuk dekorasi Istana Negara menyambut HUT RI sebesar Rp 100 juta, pemberian penghargaan kepada atlet renang berprestasi Rp 600 juta, penelitian Komisi V DPR tentang beras oplosan Rp 150 juta, bantuan simposium IPB sebesar Rp 50 juta, perjalanan dinas Paspampres Rp 300 juta, dan pembangunan masjid di Bulog Rp 1,6 miliar. Menurut hakim, pengeluaran-pengeluaran ini dapat dimaklumi karena meringankan beban negara, meskipun bukan atas perintah Presiden dan bukan menjalankan tugas pokok dan fungsi Bulog. Rahardi yang dari awal persidangan telihat tenang dan santai di kursi pesakitan, sempat terhenyak mendengar putusan hakim. Raut wajahnya berubah tegang. Namun, beberapa saat kemudian, dia sudah bisa mengendalikan diri. “Saya menghormati keputusan hakim, namun saya tetap merasa tidak bersalah,” kata Rahardi ketika diminta tanggapannya oleh hakim. Bahkan, dia sempat melontarkan akan mengajukan banding. Namun, usai sidang, penasehat hukum Rahardi, Trimoelja D. Soerjadi, menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Tapi (tentang) putusan (hakim), (kami) tetap tidak terima. Yang jelas, kalau jaksa penuntut umum mengajukan banding, pasti terdakwa banding,” kata dia. Usai sidang, Rahardi langsung dikerubuti wartawan. Menghadapai situasi itu, lelaki kelahiran Sukabumi 1939 ini tampak kerepotan. Tiba-tiba, salah seorang anak Rahardi, menyeruak di antara wartawan dan berteriak, “Mundur, semua mundur,” kata anak kedua Rahardi, yang bernama Dian Kunti Sintorini, berusaha melindungi bapaknya. Ulah Kunti, panggilan akrabnya, sempat membuat cemas ibunya, Tumbu Astiani. Untunglah, Kunti dapat ditenangkan dan keluar dari kerumunan wartawan. Rahardi sendiri kembali duduk di kursi pesakitan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan. Menurut Rahardi, meskipun tidak menerima keputusan hakim, dia tetap menghormati keputusan itu. “Dari awal persidangan, saya sudah katakan, saya tetap merasa tidak bersalah, baik dalam mengeluarkan kebijakan maupun dalam menerapkan keputusan-keputusan selama menjadi Kabulog,” kata dia. Mengenai dana Rp 4,6 miliar, menurut Rahardi, apa yang disampaikan hakim itu tidak benar. Tindakan itu dia lakukan untuk mengamankan asset Bulog. Setelah dana itu disetor, uang Rp 1,1 miliar di Bank Garansi PT Goro bisa diambil. Sedangkan sisanya, Rp 3,5 miliar bisa ditagih. “Goro sudah membayar Rp 1,5 miliar dari sisa tagihan itu. Jadi, tidak kadaluarsa dan negara tidak dirugikan,” kata Rahardi lagi. Dalam kesempatan yang sama, Rahardi menyesalkan keterangan saksi Laode Kamaludin yang dinilai tidak memiliki integritas. Laode adalah orang yang menerima dana Rp 400 juta dari kas Bulog. Namun, dalam kesaksiannya, Laode mengaku tidak kenal Rahardi. “Saya menyesalkan Pak Habibie. Karena dia yang menyuruh saya untuk menerima Laode sebagai Inspektur Jenderal Pembangunan,” kata Rahardi kecewa. Usai sidang, Rahardi dan keluarganya terlihat tidak langsung meninggalkan gedung pengadilan. Rahardi bersama tim penasehat hukumnya, Trimoelja, J. Kamari dan Frans Hendra Winata, masuk ke ruang tunggu pengadilan, dan tidak keluar ruangan lebuh dari 2 jam. Sementara itu, keluarganya terlihat asyik menikmati hidangan ‘Hoka-Hoka Bento’ yang diantar oleh kurir. Dalam perkara ini, Rahardi pernah ditahan penuntut umum sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2002. Penahanan dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 6 Maret – April 2002, dan diperpanjang hingga 3 Juni 2002. Namun, sebelum habis masa penahanan, pengadilan mengalihkan penahanan Rahardi menjadi tahanan kota pada 7 Mei 2002. Status tahanan kota ini diperpanjang 2 kali oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 1 Juni hingga 3 Agustus 2002. (Suseno/Purwanto – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Real Madrid Juarai Liga Spanyol 2023/2024, Ini 5 Faktor Kunci Penentu Keberhasilan Mereka

8 menit lalu

Pemain Real Madrid, Jude Bellingham. REUTERS/Albert Gea
Real Madrid Juarai Liga Spanyol 2023/2024, Ini 5 Faktor Kunci Penentu Keberhasilan Mereka

Real Madrid berhasil merebut gelar juara Liga Spanyol (La Liga) ke-36, Sabtu, 4 Mei 2024. Ini lima faktor kunci penentu keberhasilan mereka.


Hasil Sprint Race Formula 1 Miami 2024: Max Verstappen Juara, Leclerc Kedua

24 menit lalu

Max Verstappen. (Foto: Red Bull Racing)
Hasil Sprint Race Formula 1 Miami 2024: Max Verstappen Juara, Leclerc Kedua

Pembalap Red Bull, Max Verstappen, menjadi yang tercepat dalam sesi sprint race Formula 1 Miami 2024.


Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

2 jam lalu

 Real Madrid. REUTERS/Juan Medina
Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

Real Madrid dipastikan menjadi juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona kalah 2-4 dari Girona dalam dalam laga ke-34.


Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

2 jam lalu

Kim Sang-sik. (yonhap)
Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

Timnas Vietnam sudah memiliki pelatih anyar. VFF) mengumumkan penunjukan Kim Sang-sik sebagai pengganti Philippe Troussier.


Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

2 jam lalu

Pemain Manchester City, Erling Braut Haaland melakukan selebrasi. Reuters/Peter Cziborra
Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.


Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

3 jam lalu

Franco Mastantuono. (Instagram/@franco.mastantuono)
Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.


Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

4 jam lalu

Pertandingan Perebutan juara ketiga Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha, Qatar, pada 2 Mei 2024. Cuplikan tayangan RCTI
Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.


Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

4 jam lalu

Timnas Guinea. (Instagram/@sylinational)
Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.


Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

5 jam lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.


Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

6 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda