Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Rekonsiliasi dan Kebenaran Diserahkan ke DPR Februari 2003

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memperkirakan awal Februari 2003 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah bisa diajukan ke DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. “Tadi, dalam rapat, saya ditugaskan untuk memfinalisasi, dan kita harapkan pada minggu ketiga Januari sudah dapat dipresentasikan di depan ‘Rakor Polkam.’ Dan, awal Februari sudah bisa disampaikan ke DPR untuk dibahas dan dibuat undang-undang,” kata Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, usai mengikuti ‘Rapat Koordinasi Khusus Bidang Politik dan Keamanan (Polkam),’ di kantor Menko Polkam, di Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (24/12). Menurut Yusril, RUU tersebut sudah lama dipersiapkan, dan belum lama ini dikembalikan oleh kantor Sekretariat Negara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan. Sebab, ada Ketetapan MPR yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Rekonsiliasi dan Kebenaran. Undang-Undang itu nantinya diharapkan bisa meredakan konflik atau potensi pertikaian yang akan terjadi di masa-masa yang akan datang. “Saya diminta secara khusus untuk menyelesaikan itu. Saya bilang akan diselesaikan dalam minggu ini juga,” tandasnya. Ketika ditanya kendala apa yang dialami dalam penyusunan RUU tersebut, Yusril hanya mengatakan pihaknya sebenarnya sudah lama menyelesaikan. ”Tapi, nggak tahu kenapa baru sekarang ada tanggapan dan minta perbaikan beberapa pasal. Ada beberapa pendapat agar hal itu dipresentasikan di ‘Rapat Polkam.’ Tapi, sebenarnya di tingkat eselon satu sudah pernah dibicarakan,” kata dia. Yusril menambahkan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menyusun RUU itu. Menteri menjelaskan, sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, semua kasus tentang konflik dan pertikaian diselesaikan dengan persidangan koneksitas, seperti dalam kasus Aceh, kasus Rumah Gedong, dan Tengku Bantaqiah. Jadi, setelah adanya UU Nomor 26 Tahun 2000 tersebut, maka semua kasus tersebut diselesaikan melalui pengadilan, yaitu bisa pengadilan HAM biasa atau pengadilan HAM Ad Hoc. “Tapi, untuk kasus yang berskala sangat besar dan melibatkan begitu banyak orang, dan kasus masa lalu yang sulit direkonstruksi, bisa diselesaikan melalui Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi, setelah sebelumnya UU Kebenaran dan Rekonsiliasi disahkan,” kata Yusril. Ia mencontohkan, kasus korban G 30 S/PKI, dan Tanjung Priok termasuk kasus lama, seperti kasus Westerling. Tapi, untuk kasus bekas Presiden Soeharto, Yusril mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. “Itu orang per orang,” ujarnya singkat. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSG Disingkirkan Borussia Dortmund di Semifinal Liga Champions, Luis Enrique Lakukan Hal yang Tak Biasa Seusai Laga

8 menit lalu

Pelatih Paris St Germain Luis Enrique. REUTERS/Stephanie Lecocq
PSG Disingkirkan Borussia Dortmund di Semifinal Liga Champions, Luis Enrique Lakukan Hal yang Tak Biasa Seusai Laga

Paris Saint-Germain (PSG) gagal lolos ke final Liga Champions 2023/2024 setelah kalah agregat 0-2 dari Borussia Dortmund. Apa kata Luis Enrique?


Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

17 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

26 menit lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade 2024: Garuda Muda Hadapi Tantangan Cuaca Dingin

27 menit lalu

Para pemain Timnas Indonesia U-23 berlatih menjelang laga playoff Olimpiade 2024 menghadapi Guinea di Paris pada Selasa, 7 Mei 2024. Doc. PSSI.
Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade 2024: Garuda Muda Hadapi Tantangan Cuaca Dingin

Pemain Timnas U-23 Indonesia harus menghadapi tantangan cuaca dingin di Prancis sebelum melawan Guinea di playoff Olimpiade 2024.


Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

35 menit lalu

Pelatih Borussia Dortmund Edin Terzic. Doc. UEFA.
Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

Borussia Dortmund menyingkirkan PSG di babak semifinal Liga Champions. Klub Liga Jerman ini lolos ke final dengan mengantongi agregat 2-0.


Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

36 menit lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berpose di rumahnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. Mengaku sebagai orang desa, Basuki menilai rumah dinasnya tersebut sangat bagus.  TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.


Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

40 menit lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW datang untuk memberikan surat permohonan informasi pengadaan alat sadap
Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.


LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

47 menit lalu

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. ANTARA
LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

LPEM FEB UI memaparkan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi masih cenderung stagnan.


Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

1 jam lalu

Para pemain Borussia Dortmund berselebrasi setelah lolos ke final Liga Champions, Rabu dinihari WIB, 7 Mei 2024. REUTERS/Sarah Meyssonnier
Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

Borussia Dortmund lolos ke final Liga Champions 2023/2024. Mereka menang 1-0 di markas PSG, Rabu dinihari, 8 Mei 2024, dan melaju dengan agregat 2-0.


Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

2 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.