Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan POM Temukan 1110 Pelanggaran Obat dan Makanan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pelanggaran obat dan makanan dari tahun ke tahun tampaknya tetap marak. Selama tahun 2002 saja, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menemukan 1.110 kasus pelanggaran di seluruh Indonesia. Angka tersebut diperoleh melalui suatu penyelidikan dan penyidikan sejak Januari hingga November. Demikian disampaikan Kepala Badan POM Sampurno kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12). Sampurno menjelaskan, dari 1.110 kasus itu, yang bisa diitindaklanjuti hingga ke pengadilan sebanyak 260 kasus, meliputi 199 kasus obat (termasuk 150 kasus pelanggaran obat keras dan 5 kasus obat palsu), makanan sebanyak 29 kasus, obat tradisional 8 kasus, kosmetika 20 kasus, Napza sebanyak satu kasus, dan alat kesehatan sebayak tiga kasus. Sayangnya, dari seluruh kasus yang diproses di pengadilan, kata Sampurno, baru 17 kasus yang sudah diputuskan, itu pun dengan sanksi hukum yang ringan. “Hukuman yang sudah dijatuhkan itu relatif sangat ringan. Misalnya kalau ada pelanggaran obat tradisional dicampuri obat keras itu hanya dihukum dua bulan potong masa tahanan,” kata Sampurno menyesalkan. Sementara itu, tambah Sampurno, untuk mereka menjual makanan daluarsa atau makanan rusak hanya didenda Rp 100 ribu subsider hukuman tujuh hari. Bahkan menurutnya, banyak kasus pelanggaran yang dinilai cukup berat, dipandang dari dampaknya terhadap konsumen hanya dihukum percobaan, misalnya 2 bulan percobaan tiga bulan. “Artinya selama tiga bulan dia tidak mengulang pelanggaran itu ya dia bebas. Hanya didenda Rp 1000 sebagai ongkos perkara,” katanya. Rendahnya sanksi hukuman yang dijatuhkan itulah, menurut Sampurno menjadi salah satu sebab mengapa pelanggaran-pelanggaran semacam ini tetap marak. Namun demikian Sampurno mengatakan pihaknya tetap otimis karena pengadilan di beberapa daerah sudah mulai menjatuhkan sanksi yang cukup tinggi. Di Jogjakarta, Sampurno mencontohkan, pada 2001 Badan POM menemukan banyaknya produser mie basah yang membuat mie dengan menggunakan campuran formalin. “Dengan pemberian sanksi hukum yang cukup berat, pada 2002 di daerah itu kami hanya menemukan dua kasus,” katanya. Hal yang sama juga terjadi di Medan. Menurut Sampurno, pemeberian hukuman selama satu setengah tahun untuk kasus yang sama, ternyata berpengaruh pada produk mie basah di kota itu. Sampurno mengatakan, rendahnya sanksi hukukm yang diberikan pengadilan diperkirakan akbat tidak adanya kesamaan persepsi antara Badan Pom dengan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, untuk kasus obat diabetes palsu yang ternyata hanya berisi tepung, misalnya. Untuk orang sehat, kata dia, obat itu tidak berbahaya karena Cuma mengandung tepung. “Tapi kalau obat itu dikonsumsi penderita diabetes tentu itu sangat berbahaya karena gula darahnya jadi tidak terkontrol,” jelasanya. Karenanya, kata Sampurno, sudah sepantasnyalah para pelaku tersebut dijerat hukuman setinggi mungkin. Sampurno menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Ketua Mahkamah Agung. “Kami sudah sampaikan kepada beliau mengenai keprihatinan kami tentang rendahnya sanksi hukum yang dijatuhkan kepada para pelanggar,” katanya. MA sendiri, jelas Sampurno, menyarankannya untuk melakukan semacam sosialisasi kepada para hakim karena memiliki independensi yang tinggi dan tidak bisa dipengaruhi siapa pun. “Tapi dalam konteks ini perlu dilihat dampaknya dari sisi orang normal maupun orang sakit,” katanya. (Nunuy Nurhayati --- Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

5 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

10 menit lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Cak Imin Bocorkan Acara Pembubaran Timnas Amin Hari Ini, Agenda Mundur Pekan Depan

10 menit lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Bocorkan Acara Pembubaran Timnas Amin Hari Ini, Agenda Mundur Pekan Depan

Cak Imin mengatakan agenda pembubaran Timnas Amin digelar hari ini namun agenda itu mundur.


Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

10 menit lalu

Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 16 Maret 2023. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) telah menyelesaikan proyek pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi Ibu Kota Negara (HPKIKN) Nusantara, dari 22 tower yang terbangun, 12 tower karya WEGE mulai dihuni oleh pekerja lengkap dengan fasilitas penunjang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?


Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

10 menit lalu

Sheila on 7 saat tampil di Swara Prambanan di kawasan Candi Prambanan, 31 Desember 2023. Foto: Istimewa.
Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.


Profil Pevoli Arsela Nuari Purnama yang Dijuluki Arselatron

12 menit lalu

Pemain Jakarta Popsivo Polwan, Arsela Nuari Purnama yang dijuluki Arselatron. ANTARA/Donny Aditra
Profil Pevoli Arsela Nuari Purnama yang Dijuluki Arselatron

Pevoli Jakarta Popsivo Polwan Arsela Nuari Purnama dijuluki Arselatron oleh asisten manajer klub ini


Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

19 menit lalu

Penumpang mengantre di meja check-in di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.


Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

19 menit lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.


Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

20 menit lalu

Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

Walau menyatakan tidak ada bentukan khusus tim transisi, Jokowi siap mengakomodasi program unggulan Prabowo-Gibran dalam perencanaan makro tahun depan dan menyokong seluruh proses politik mereka.


Makin Meluas Kampus di Amerika Serikat Dukung Palestina, Ini Alasannya

29 menit lalu

Koalisi mahasiswa Universitas Michigan berkumpul di sebuah perkemahan di Diag untuk menekan universitas tersebut agar melepaskan dana abadinya dari perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel atau dapat mengambil keuntungan dari konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di kampus perguruan tinggi Universitas Michigan  di Ann Arbor, Michigan, AS, 22 April 2024. REUTERS/Rebecca Cook
Makin Meluas Kampus di Amerika Serikat Dukung Palestina, Ini Alasannya

Berbagi kampus di Amerika Serikat unjuk rasa mendukung Palestina dengan tuntutan yang seragam soal protes genosida di Gaza.