Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Perusahaan Tambang Diijinkan Beroperasi Kembali

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen kehutanan mengijinkan enam perusahaan tambang beroperasi kembali. Keenam perusahaan penambang itu merupakan bagian dari 22 perusahaan tambang yang lokasinya sedang dikaji oleh pemerintah. Yang lain masih dikaji lagi, ujar Kepala Badan Planologi Kehutanan Buen M Purnama saat konferensi pers di kantor Departemen Kehutanan, Rabu (26/3). Tiga perusahaan dari enam perusahaan yang diijinkan telah dilakukan rescorring (perhitungan kembali). Hasilnya, memungkinkan untuk dilakukan kembali kegiatan penambangan pada lokasi. Hasil perhitungan ini menunjukkan secara indikatif hutan lokasi penambangan fungsinya diubah menjadi hutan produksi terbatas. Tiga perusahaan itu adalah PT GAG Nickel di propinsi Papua, dengan luas 6060 ha. Dengan hasil rescorring hutan lindung seluas 4610 ha dan hutan produksi terbatas 1450 ha. Kedua, PT Weda Bay Nickel di propinsi Maluku Utara seluas 34990 ha, dengan hasil rescorring hutan lindung seluas 16004 ha, hutan produksi terbatas seluas 456 ha, hutan produksi tetap seluas 18530 ha. Ketiga, PT Nusa Halmahera Nickel di propinsi Maluku Utara seluas 7070 ha, dengan hasil rescorring hutan lindung seluas 4660 ha dan hutan produksi terbatas seluas 2410 ha. Ketiga perusahaan tambang lainnya, karena hasil kajian menunjukkan lokasi penambangan berada di luar kawasan konservasi dan hutan lindung. Sehingga diijinkan kembali melakukan kegiatan penambangan. Ketiga perusahaan ini adalah PT Galuk Cempaka di Kalimantan Selatan, PT Jorong Barutama Greston di Kalimantan Selatan dan PT Barisan Tropical Mining di Sumatera Selatan. Sedangkan 16 perusahaan lainnya belum mendapatkan ijin beroperasi kembali. Empat diantaranya belum ada data koordinat. Sehingga tidak dapat ditelaah lebih lanjut. Keempat perusahaan itu adalah PT Westralian Atan Minerals di Kalimantan Timur, PT Kelian Equatorial Mining di Kalimantan Timur, PT Meares Soputan Mining di Sulawesi Utara dan PT Arutmin Indonesia di Kalimantan Selatan. Satu perusahaan lainnya, yaitu PT Citra Palu Mineral, tidak diijinkan melakukan penambangan, karena lokasi penambangan berada dia areal konservasi di kawasan hutan Taman Raya Sulawesi Tengah. 11 perusahaan lainnya masih dalam proses penelaahan termasuk PT Freeport di Papua. Ijin penambangan bagi enam perusahaan yang sudah diperbolehkan beroperasi sudah disampaikan ke DPR. Sisanya, masih ditelaah lebih lanjut. Dalam pertemuan dengan DPR ada tiga opsi yang dapat dikeluarkan. Yaitu, diperiksa kasus per kasus atau dibuatkan Keppres atau Perpu. Namun pembuatan Keppres atau Perpu ditolak oleh DPR. Sehingga penelaahannya harus dilihat kasus per kasus. Tapi hal ini mendapat tentangan dari perusahaan tambang dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut Buen, pihak Departemen Energi menginginkan penyelesaian secara sekaligus. Namun hal itu tidak bisa sepenuhnya dilakukan. Sementara, Departemen Kehutanan tetap berpegang pada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 33 tertulis penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan, hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Untuk perusahaan tambang yang sudah diperbolekan beroperasi, kata Buen, perusahaan tambang itu harus tetap dibawah pengawasan. Sehingga kegiatan sesuai dengan aturan yang digariskan. Untuk penambangan di hutan lindung harus dilakukan dengan pola tertutup dan ramah lingkungan. Tidak boleh dengan pola penambangan terbuka, kata Buen. (Priandono Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

4 menit lalu

Prabowo-Gibran tengah merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden untuk bergabung ke koalisi Prabowo.
Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.


Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

6 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

10 menit lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Liburan Murah ala Backpacker ke Dubai, Bisa?

12 menit lalu

Burj Khalifa dilihat dari Sky Views Edge Walk Dubai, Emaar Square Area Downtown Dubai, pada Sabtu, 23 Maret 2024 (TEMPO/Mila Novita)
Liburan Murah ala Backpacker ke Dubai, Bisa?

Dubai berinvestasi menyediakan fasilitas hotel bintang dua dan bintang tiga di berbagai lokasi di seluruh kota, juga tempat-tempat wisata terjangkau.


Pemilu India, Duel Narendra Modi dan Rahul Gandhi Memanas soal Isu Minoritas Muslim

15 menit lalu

Seorang wanita menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya di tempat pemungutan suara pada pemilu tahap kedua, di Jodhpur, di negara bagian gurun Rajasthan, India, 26 April 2024. REUTERS/Stringer
Pemilu India, Duel Narendra Modi dan Rahul Gandhi Memanas soal Isu Minoritas Muslim

Narendra Modi berusaha memenangi Pemilu India untuk masa jabatan ketiga berturut-turut didukung oleh nasionalisme Hindu dan popularitas pribadinya.


Cara Beli Tiket Proliga 2024 di PLN Mobile dan Harganya

17 menit lalu

Pevoli putri Jakarta Pertamina Enduro Giovanna Milana(kanan) melakukan smes ke arah pevoli putri Bandung bjb Tandamata Ratna Sanger (tengah) dan Agustin Wulandhari (kiri) saat pertandingan Proliga 2024 di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Kamis 24 April 2024. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Cara Beli Tiket Proliga 2024 di PLN Mobile dan Harganya

Simak cara beli tiket Proliga 2024 melalui aplikasi PLN Mobile.


Respons PKS soal PKB dan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

18 menit lalu

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Respons PKS soal PKB dan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Begini respons PKS soal PKB dan NasDem yang merapat ke Prabowo-Gibran. Padahal sebelumnya, mereka sama-sama berada di Koalisi Perubahan.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

18 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

19 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

22 menit lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.