Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sari Dewi Tuntut Tanah Miliknya Dikembalikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratna Sari Dewi Soekarno menuntut agar tanah miliknya yang kini dikuasai sejumlah pihak dikembalikan kepadanya. Bila mereka menolak mengembalikan tanah yang terletak di Jalan Sudirman kav 52-53 Jakarta Selatan itu, mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,19 triliun. Demikian antara lain isi surat gugatan istri mantan presiden pertama RI yang dibacakan salah seorang kuasa hukumnya, Sutito, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Melalui kuasa hukumnya, Dewi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada sebelas orang atau badan yang secara tidak sah telah memindahkan atau menguasai tanah miliknya. Mereka adalah ahli waris Sjarif Thajeb (tergugat I), Menteri kesehatan RI (tergugat II), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (tergugat III), Lembaga Persahabatan Indonesia Jepang (tergugat IV), PT Taspen (tergugat V), PT Danareksa Jakarta Internasional (tergugat VI), PT Arthayasa Grahatama (tergugat VII), PT Danayasa Arthatama (tergugat VIII), PT Bank Artha Graha (tergugat IX), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (tergugat X) dan Badan Pertanahan Nasional (tergugat X). Dalam gugatannya, disebutkan bahwa sejak 25 Maret 1965, Dewi telah mengantongi izin untuk menggunakan lahan seluas 72.253 meter persegi yang kini dikuasai para tergugat berdasarkan surat gubernur DKI Jakarta Nomor IC/3/24/65. Di atas lahan itu rencananya akan didirikan rumah sakit dan asrama perawat bertaraf internasional atas nama Yayasan Sari Asih, badan hukum yang dipimpin sendiri oleh Dewi. Pada bulan April 1965 tanah itu kemudian dibebaskan atau dibeli oleh Dewi secara pribadi dengan memberi ganti rugi kepada pemiliknya . Namun karena Dewi adalah pendiri Yayasan Sari Asih, selanjutnya tanah objek gugatan tersebut menjadi milik sah yayasan. Karena situasi politik yang memanas, Dewi terpaksa meninggalkan Indonesia dan menyerahkan amanah untuk menyelesaian pembangunan RS Yayasan Sari Asih kepada wakilnya, Sjarif Thajeb. Tanpa sepengetahuannya pada 1967, tergugat I lalu melakukan penyerahan dan pemindahan hak dan izin penggunaan obyek gugatan sebesar 3,5 hektar kepada menteri kesehatan untuk mendirikan RS Sari Asih tersebut. Menteri Kesehatan lalu melimpahkan hak dan ijin mendirikan rumah sakit kepada tergugat III. "Kenyataannya sampai saat ini rumah sakit itu tak pernah dibangun," kata Sutito seraya mengatakan perbuatan ketiga tergugat itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, pada tahun 1966, Dewi atas nama yayasan meminjamkan sekitar 1,8 hektar dari luas lahan secara keseluruhan kepada LPIJ (tergugat IV) untuk didirikan gedung sekolah/universitas LPIJ. Namun kenyataannya tanah pinjaman itu malah dialihkan kepemilikannya oleh tergugat IV kepada tergugat V,VI,VII,VIII,IX . "Tindakan mereka menguasai, memiliki dan memanfaatkan tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karenanya wajib dibatalkan," jelas Sutito. Dewi juga mengajukan gugatan kepada pemprov DKI dan BPN karena keduanya telah menngeluarkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada PT Danayasa Arthatama (tergugat VIII). Padahal mereka tahu tanah itu milik Dewi. Sutito lebih lanjut menjelaskan kepada majelis hakim, akibat perbuatan para tergugat kliennya menderita kerugian kehilangan tanah dan rugi pendapatan yang seharusnya diperolehnya dari pemanfaatan tanah itu sebesar Rp 100 ribu per meter persegi setiap bulannya. Minimal, sejak November 1990 hingga putusan atas gugatan ini dilaksanakan. Karena itu kepada para tergugat yang kini menguasai tanah tersebut (tergugat V sampai IX), kuasa hukum Dewi meminta agar majelis hakim meminta mereka mengembalikan seluruh tanah atau membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta untuk setiap meternya atau sekitar Rp 1, 193 triliun . Sedangkan seluruh sertifikat tanah yang dimiliki tergugat batal demi hukum. Para tergugat juga diwajibkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi pendapatan kepada penggugat sebesar Rp 100 ribu untuk setiap meter persegi setiap bulan kepada penggugat terhitung sejak November 1990 sampai putusan dilaksanakan. Majelis hakim juga diminta untuk menghukum tergugat I, II,III, dan IV serta pihak-pihak yang terkait dengan perkata ini untuk mematuhi putusan pengadilan dalam perkara ini. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lalu Mariyun ini hanya dihadiri oleh delapan tergugat. Tiga tergugat lain yaitu ahli waris Sjarif Thajeb, LPID dan Pemerintah DKI Jakarta tidak hadir. Namun demikian atas kesepakatan bersama, sidang tetap berjalan. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/4), tiga minggu dari sekarang. Lamanya waktu yang diberikan karena para tergugat harus mengumpulkan bukti-bukti dari kasus yang menyangkut peristiwa sekitar 40 tahun lalu. "Syukur-syukkur sebelum tanggal itu ada perkembangan, ada pendekatan-pendekatan antara kedua belah pihak ke arah yang positif, yah kalau itu terjadi alhamdulillah," tutur Lalu sebelum mengakhiri sidang. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lee Sang Heon Minta Maaf Batal Hadiri Meet and Greet Secret Ingredient di Jakarta

26 menit lalu

Lee Sang Heon. Foto: Instagram/@sangheonleesh
Lee Sang Heon Minta Maaf Batal Hadiri Meet and Greet Secret Ingredient di Jakarta

Lee Sang Heon membuat video dan meminta maaf karena tidak bisa menyapa penggemarnya di Jakarta secara langsung.


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

27 menit lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

38 menit lalu

Ilustrasi pria bertubuh tinggi dan pendek. shutterstock.com
Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

Selain penampilan, orang tinggi diklaim punya kelebihan pada kesehatan dan gaya hidup. Berikut keuntungan memiliki tinggi badan di atas rata-rata.


Antara Eve dan K-Pop, Ini Kenapa Game Stellar Blade Dianggap Kontroversial

45 menit lalu

Tampilan menu utama game eksklusif PlayStation, Stellar Blade. Tangkapan gambar dari PS5. TEMPO/Reza Maulana
Antara Eve dan K-Pop, Ini Kenapa Game Stellar Blade Dianggap Kontroversial

Stellar Blade mendapat hujan kritik karena desain karakter tokoh utamanya, Eve. Game eksklusif PlayStation 5 atau PS5 ini rilis umat, 26 April 2024.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

50 menit lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

51 menit lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


Fernando Morientes Pajang Trophy Liga Champions di Indonesia, Bicara Fanatisme Suporter Tanah Air

53 menit lalu

Presiden Direktur Multi Bintang Indonesia Rene Sanchez Valle (kiri) dan Eks Penyerang Real Madrid Fernando Morientes dalam sesi jumpa pers Meet The UEFA Champions League Trophy & Legends di MGP Space, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Randy
Fernando Morientes Pajang Trophy Liga Champions di Indonesia, Bicara Fanatisme Suporter Tanah Air

Fernando Morientes singgung bagaimana kegilaan penggemar sepak bola Indonesia yang rela menonton Laga Liga Champions tengah malam.


Klasemen Liga 1 dan Rekap Hasil Pekan Ke-33 Usai Persija Jakarta Kalahkan RANS Nusantara FC 1-0

1 jam lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Klasemen Liga 1 dan Rekap Hasil Pekan Ke-33 Usai Persija Jakarta Kalahkan RANS Nusantara FC 1-0

RANS Nusantara FC harus menerima kekalahan dari Persija Jakarta pada pekan ke-33 Liga 1. Terancam degradasi.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

1 jam lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Review Game Stellar Blade: Kuat di Visual, Lemah di Cerita

1 jam lalu

Eve, karakter utama game Stellar Blade. Game ini dirilis Sony Interactive Entertainment pada 26 April 2024. Tangkapan gambar dari PS5. TEMPO/Reza Maulana
Review Game Stellar Blade: Kuat di Visual, Lemah di Cerita

Sony Interactive Entertainment telah merilis game eksklusif Stellar Blade di PlayStation 5 atau PS5. Berikut review-nya.