Pelaku Aborsi Tertangkap Basah
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aparat Kepolisian Sektor Metro Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap basah dua pelaku aborsi ilegal, Kamis, (10/4) pagi. Sriyani (22) dan Sumini (37) ditangkap basah beberapa jam setelah melakukan praktek aborsi di Jalan H. Selong RT06/03 Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap Sarwa, (40) suami Sumini yang diduga membantu istrinya.
Menurut aparat, tersangka Sumini memang telah lama melakukan kegiatan tersebut. Penangkapan terhadap Sumini memang telah lama direncanakan. Namun, polisi menunggu hingga ada pasien yang datang ke rumahnya sehingga dapat menangkap pelaku dengan barang bukti.
Sriyani, warga kampung Dongal, Kelurahan Poris, Tangerang, pasien aborsi yang sebelumnya mengandung selama 5 bulan mengaku mendatangi rumah Sumini atas pemberitahuan seorang teman. Ibu yang telah punya dua putra masing-masing berusia satu dan tiga tahun ini mengaku melakukan aborsi karena gagal ber KB. “Saya sudah pakai pil,” katanya saat diperiksa aparat di Polsek Cengkareng.
Ia menuturkan, pada Selasa (8/4) malam, dirinya mendatangi rumah Sumini untuk menggugurkan kandungan. Di rumah itu, Sumini memintanya untuk meminum tiga bungkus puyer bintang tujuh dan sebotol Sprite berukuran satu liter. Sebelumnya Sumini telah memasukan benda kecil seperti lidi ke dalam kemaluan Suryani. “Itu untuk memancing janin,’ kata Sumini yang mengaku mengenakan tarif Rp 600 ribu kepada Suryani.
Kemudian pada Kamis (10/4) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, Suryani mulai merasakan mulas. Saat itu pula janinnya yang ternyata berjenis laki-laki berhasil dikeluarkan. Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, Sarwa mengubur janin tersebut di belakang rumahnya. Polisi yang telah mengawasi rumah pelaku sejak awal kedatangan Suryani, langsung mengamankan ketiga orang tersebut.
Kini, Suryani yang baru saja menjalani pemeriksaan telah dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk menjalani perawatan. Dia diancam hukuman empat tahun penjara sesuai ketentuan pasal 346 KUHP. Sementara Sumini dan suaminya kini mendekam di Polsek Cengkareng. Keduanya diancam ketentuan pasal 349 KUHP dengan kurungan lima tahun.
Adek Media-Tempo News Room
Komentar (0)
Top Stories
Foto Terbaru
Berita Utama Metro
- Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jatinegara
- Pendaki Asal Depok Meninggal di Puncak Arjuna
- Warga Ingin Terlibat Normalisasi Waduk Pluit
- Pembongkaran Bangunan di Waduk Pluit Mulai Pagi
- Layani Pasien KJS, Rumah Sakit Pemerintah Nombok
- Hujan Deras, Beberapa Titik di Jakarta Tergenang
- Polresta Depok Jaring 66 Preman dan Pembalap Liar













