Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BTB Keluarkan Sikap Soal BVKS

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Akan ada bebas visa kunjungan sementara, berbiaya tak lebih dari US$ 18. Bagaimana kalau disalahgunakan ? Bali Tourism Board (BTB) keluarkan sikap menyangkut Bebas Visa Kunjungan Sementara (BVKS). Surat normor: 069/BTB/K-IV/2003 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bali dan ditembuskan ke Presiden RI ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Asosisi Industri Pariwisata se-Indonesia serta jajaran 13 April lalu di Denpasar. Salah satu penyataan sikap tersebut pemberlakuan BVKS terhadap German, Jepang, Australia, Inggris, Belanda, Prancis dan Taiwan dengan nilai nominal tidak lebih US$ 18 Pernyataan sikap tersebut langsung ditandatangani Ketua BTB Putu Agus Antara, Selasa (15/4) kemarin. Pencabutan bebas visa terhadap 48 negara sesuai Kepres No 18/2003 mendapat reaksi keras dari kalangan dunia industri pariwisata. Mereka mempertanyakan sikap pemerintah RI di satu sisi sektor pariwisata sebagai ujung tombak perolehan devisa - sehingga kunjungan wisatawan perlu ditingkatkan. namun disisi lain pemberlakuan Kepres no. 18/2003 dinilai memberatkan wisatawan yang akan berkunjung ke dalam negeri. Negara-negara tertentu pemasok wisatawan terbanyak seperti Jepang, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis dan Taiwan, tetap diberlakukn BVKS Visa kunjungan /visa on arrival diharapkan untuk dikenakan biaya seminim mungkin tidak melebihi US$ 18 agar tidak memberatkan wisatawan berkunjung ke Indonesia. Pelaksanaan teknis di lapangan atas penerapan kebijakan yang baru tersebut agar tetap memperhatikan kenyamanan para wisatawan. Tapi Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah juga punya rencana memberikan visa on arrival (saat kedatangan) kepada wisatawan. Tapi fasilitas itu bisa disalahgunakan, misalnya untuk bekerja di Indonesia. Kita akan kaji lagi usulan itu, katanya (Alit Kertaraharja)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

2 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia cetak sejarah maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah kalahkan Timnas Korea Selatan lewat adu penalti 11-10.


Pemain Timnas u-23 Indonesia Rafael Struick Patahkan Rekor Tanpa Kebobolan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

2 menit lalu

Selebrasi Rafael Struick setelah mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Pemain Timnas u-23 Indonesia Rafael Struick Patahkan Rekor Tanpa Kebobolan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

Rafael Struick mencetak dua gol saat pertandingan timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

5 menit lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

16 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

17 menit lalu

Aksi tanam 1.000 pohon mangrove di areal pelabuhan Tanjung Api-api Banyuasin. Penanaman ini sebagai salah satu upaya menjaga potensi ekowisata di pesisir Banyuasin. Dok. Istimewa
Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

Mangrove juga punya potensi pemanfaatan jasa lingkungan seperti pengembangan ekowisata serta tempat berkembang aneka biota laut.


Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

17 menit lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan


10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

23 menit lalu

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika. Foto: Canva
10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

25 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


Inilah Manfaat Berlari di Pagi Hari

27 menit lalu

Ilustrasi laki-laki dan wanita berlari bersama. shutterstock.com
Inilah Manfaat Berlari di Pagi Hari

Salah satu manfaat yang paling signifikan dari berlari di pagi hari adalah kemampuannya untuk mengurangi gejala depresi.