Soal Semen Padang, KAN Gugat Yayasan Minang Maimbau
Rabu, 10 September 2003 10:53 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan legal standing itu baru akan ditentukan keabsahannya oleh pengadilan. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, pemilik tanah ulayat lokasi pabrik dan bahan baku PT Semen Padang mengugat Yayasan Minang Maimbau yang mengklaim mewakili masyarakat Sumatra Barat dalam legal standing terhadap akuisisi PT Semen Padang dengan PT Semen Gresik. KAN Lubuk Kilangan mendaftarkan gugatan intervensi itu ke Pengadilan Negeri Padang, Kamis (8/5) dan diterima staf urusan kepaniteraan Fetrinawati. Syamsair Datuk Pamancak dan Syabirin Datuk Rajo Sampono, ketua dan sekretaris KAN, bertindak sebagai penggugat atas nama Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan. Sedangkan Kamaruzaman dan Delfidtri, ketua dan sekretaris Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN) Lubuk Kilangan penggugat atas nama BPAN. Menurut Zainal One, salah satu ketua KAN, Yayasan Minang Maimbau telah mengklaim mewakili masyarakat Sumatera Barat, padahal tanah ulayat yang dipersoalkan adalah tanah milik masyarakat Lubuk Kilangan. Selain itu Zainal mengatakan, Yayasan Minang Maimbau tidak mempunyai alas hak dan kekuatan hukum dengan cara menafsirkan analogi dengan hak gugat organisasi lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam gugatannya KAN menegaskan, Yayasan Minang Maimbau tidak meminta izin kepada mereka berkenaan dengan objek perkara yang terletak di tanah ulayat nagari penggugat, karena itu dengan nyata tergugat telah menciptakan adu domba atau pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah sehingga penggugat menjadi resah. Dalam gugatan itu KAN dan BPAN menetapkan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar untuk dibayarkan secara tunai dan sekaligus. KAN dan BPAN meminta majelis hakim menjatuhkan putusan, selain mengabulkan gugatan seluruhnya. Kedua lembaga itu juga meminta majelis hakim menyatakan secara sah menurut hukum penggugat intervensi (KAN dan BPAN) adalah penggugat intervensi yang benar dan menyatakan Yayasan Minang Maimbau secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Menaggapi gugatan itu Ketua Yayasan Minang Mimbau Yulahyari Sastra mengatakan yang bisa menentukan apakah pihaknya berhak menggugat lewat legal standing adalah Pengadilan Negeri Padang. Kita tunggu saja keputusannya besok, katanya.Menurut Yurahyar pihaknya juga tidak pernah menggunakan masalah tanah ulayat sebagai dasar gugatan. (Febrianti-TNR)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana
2 menit lalu
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana
Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.
Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
5 menit lalu
Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M
8 menit lalu
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M
BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan
25 menit lalu
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?
31 menit lalu
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?
Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?
Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara
41 menit lalu
Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara
Tapi pada 5 Mei, lampu-lampu indah auroa borealis akan tampil perdana di Gardens by the Bay.
Minum Air Dingin dan Fibrilasi Atrium atau AFib: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui
46 menit lalu
Minum Air Dingin dan Fibrilasi Atrium atau AFib: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui
Setelah minum air dingin memunculkan fibrilasi atrium (AFib). Apa bahayanya bagi kesehatan?
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik
52 menit lalu
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik
MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025
56 menit lalu
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025
Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.
Cak Imin Bocorkan Acara Pembubaran Timnas Amin Hari Ini, Agenda Mundur Pekan Depan
56 menit lalu
Cak Imin Bocorkan Acara Pembubaran Timnas Amin Hari Ini, Agenda Mundur Pekan Depan
Cak Imin mengatakan agenda pembubaran Timnas Amin digelar hari ini namun agenda itu mundur.