Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sudono Iswahyudi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu pagi (21/5), mengemukakan penetapan tiga orang anggota Dewan menjadi tersangka itu didasarkan atas hasil operasi penyelidikan intelijen yustisi kejaksaan tinggi sejak tujuh bulan lalu. Hasil penyelidikan tersebut berdasar pengumpulan alat bukti awal dan keterangan 11 orang saksi, termasuk dua orang ahli ilmu pemerintahan dari Universitas Padjadjaran Bandung dan Depatemen Dalam Negeri.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Sudono, kejaksaan berkesimpulan kasus ini telah memiliki bukti awal yang cukup untuk dilanjutkan ketingkat penyidikan dengan tersangka Suyaman, Koerdi Mukti, dan Suparno. Kejaksaan menganggap ketiganya paling bertanggung jawab dan punya inisiatif melakukan tindak pidana korupsi dengan mengalokasikan dana untuk pembelian tanah kavling rumah pribadi 100 anggota Dewan. Padahal, mata anggaran itu bukan untuk anggaran anggota DPRD melainkan pos anggaran bantuan untuk instansi vertikal. Mereka akan dijerat Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31/1999 jo Nomor 3/1971 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
DPRD Jawa Barat mengajukan permintaan dana pembelian tanah kavling untuk 100 anggota Dewan sebesar Rp 25 miliar. Permohonan tersebut disetujui Gubernur Jawa Barat dengan mengeluarkan dari pos anggaran bantuan untuk instansi vertikal. Namun, kemudian diprotes oleh masyarakat daerah ini.
Sudono menambahkan, tersangka kasus dana kavling tersebut bisa bertambah sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan terhadap tiga tersangka utama. Calon tersangka yang dia maksud adalah orang-orang yang sudah diperiksa kejaksaan baik anggota eksekutif maupun legislatif.
Koerdi Mukri ketika dimintai tanggapannya mengatakan tindakan kejaksaan tinggi tidak tetap karena DPRD sedang dalam proses pemilihan gubernur. Saya belum dapat pemberitahuan, tapi tindakan kejati momennya tidak tepat. Jjadi bisa dianggap tidakan yang sifatnya sangat politis," kata Koerdi.
Suyaman pun tidak mau berkomentar banyak mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka utama korupsi dana kavling. "Saya belum bisa berkomentar karena belum dapat surat resmi dari Kejati. Tapi pengeluaran dana kavling itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999," dia menuturkan.
(Rinny Srihartini/Upiek Supriyatun-Tempo News Room)