Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Ketenagakerjaan Baru Akan Membuka Lapangan Kerja

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah juga sedang menggodok RUU untuk buruh migran

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea menyatakan masih banyak kesalahan yang terjadi dalam memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Kesalahan ini terjadi baik di pengusaha maupun pekerja, ujarnya dalam seminar mengenai prospek investasi dan hubungannya dengan penciptaan hubungan industrial yang harmonis di Indonesia, Selasa (27/5), di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta.

Dia mencontohkan masalah empat belas dokter yang menjadi pekerja outsourcing di maskapai penerbangan Garuda. Dokter, perawat, itu bukan pekerjaan yang bisa dioutsource, diagenkan. Sebab dia adalah pekerjaan yang selama ada orang yang membutuhkan dia akan selalu ada. Tidak terikat waktu. Kan orang sakit ada terus, tegasnya dalam seminar.

Ia menyarankan pada pengusaha agar memberikan hak yang seharusnya diberikan pada pekerja. Jangan tunggu diminta, apalagi diunjuk rasa, kata menteri.

Jacob mengatakan bahwa investasi menjadi alasan adanya aturan yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan dan industrial yang baik. Diperlukan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan, baik mempertahankan investasi yang sudah ada maupun menarik investor baru ujarnya dalam seminar.

Undang-undang ini sendiri rencananya juga akan disertakan dengan Undang-Undang Penyelesaian Pertikaian Hubungan Industrial yang direncanakan akan selesai bulan Juni 2003. Selain itu juga akan disertakan Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Selasa lalu baru dilakukan Rapat Dengar Pendapatnya di Komisi DPR Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan. Aturan yang akan dipayungi oleh UU No 13 tahun 2003 itu sebanyak 32 Keputusan Menteri, 12 Peraturan Pemerintah dan 5 Keputusan Presiden.

Undang-undang ketenagakerjaan, kata Jacob, sudah mengakomodir semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Bila ada pengusaha yang tidak mematuhi akan terkena sanksi, ujar Jacob. Ia mencontohkan mengenai sanksi perlakuan diskriminasi bagi pengusaha sebesar Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Namun, seusai ceramah dalam seminar, ia mengakui diperlukan pengawasan untuk melaksanakan peraturan tersebut secara konsekwen. Saat ini, departemennya sedang menambah pengawasan dan melatih sumber daya manusia untuk bisa memahami pelaknsanaan aturan tersebut.

Pengawasan, tambahnya, juga diperlukan untuk menghindari penafsiran yang salah mengenai isi aturan tersebut. Ini belum apa-apa, perusahaan mulai ngarang-ngarang. Ini core business saya jadi mereka tidak termasuk, jadi outsourcing saja, contohnya. Padahal, katanya, hanya pekerjaan yang bersifat menunjang seperti satpam, cleaning service yang bisa dioutsource.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga mengakui bahwa pengawas yang ada di daerah saat ini harus bisa dikembalikan lagi fungsinya sebagai pengawas. Saya bilang kepada pemerintah daerah, itu teman-teman dikembalikan ke habitatnya semula, ujar menteri. Rasio ideal antara pengawas dan yang mengawasi, katanya, seharusnya sau berbanding lima puluh. Satu orang mengawasi lima puluh perusahaan. Sementara mengenai penyelesaian hubungan industrial, yang ada dalam RUU Penyelesaian Pertikaian Hubungan Industrial, diterangkan Jacob akan diakomodir hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Jacob juga mengatakan bahwa perangkat hokum yang sudah dibuat itu nantinya belum menjamin mengenai aliran investasi yang diharapkan untuk bisa mengalir lancar. Ini hanya salah satu upaya pemerintah, katanya berargumentasi.

Direktur Persyaratan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan, S. Lumban Gaol, mengatakan lebih jelas kepada Tempo News Room, bahwa ada tingkatan untuk menyelesaikan perselisihan. Pertama, katanya, tentu saja, diminta untuk selesaikan secara bipartite, artinya diantara mereka yang bertikai saja. Kemudian bila tidak puas baru ke mediator atau perantara yang sifatnya dari pemerintah. Sama dengan tingkat mediator adalah conceleator yang bersatus swasta. Bila masih tidak puas bisa ke arbiter. Di arbiter, terangnya keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat kedua pihak.

Namun bila tidak melalui arbiter, pihak yang tidak puas, dari mediator atau perantara atau conceleator bisa ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaga PPHI) yang merupakan pengadilan negeri. Pada tahap ini, bila masih ingin menempuh jalur hukum paling puncak adalah Mahkamah Agung. Tapi tanpa melalui pengadilan tinggi, jelasnya.

(Yophiandi-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

2 jam lalu

Saycuan hotpot &bbq/Saycuan
Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

Menikmati kuliner hotpot dan bbq dari Sichuan, Cina


North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

3 jam lalu

(dari kiri) Kim Kardashian dan anak sulungnya, North West. Foto: Instagram/@kimkardashian
North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

Dalam konser itu North West Heaher bergabung denagnHeadley, pemenang Oscar Lebo M, serta Jennifer Hudson


Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

4 jam lalu

Head Consumer Funding & Wealth Business Bank Danamon, Ivan Jaya, saat ditemui di Menara Danamon, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen


Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

4 jam lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi


UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

4 jam lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

Zaenal menyebut bahwa kenaikan UKT itu juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 tahun 2024 tentang uang kuliah tunggal.


Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

4 jam lalu

Ilustrasi Kismis Hitam/ANTARA/Shutterstock/Kriacho Oleksii
Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

Karena dibuat dari buah asli, kismis pun baik kesehatan karena mengandung tinggi serat yang baik buat pencernaan dan jantung


Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

4 jam lalu

Tantowi Yahya dan Ike Nurjanah saat menjenguk musisi dangdut, Hamdan ATT yang sakit. Foto: Istimewa.
Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

Menurut Tantowi Yahya, atas usul Ikke Nurjanah, donasi dari hasil lelang lukisan itu dipakai untuk membantu pengobatan Hamdan ATT yang terkena stroke.


3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

4 jam lalu

Ilustrasi suami sibuk main ponsel saat bersama istri. Foto: Freepik/Jcomp
3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Komunikasi antar pasangan kerap menjadi tantangan. Simak 3 tips efektif jaga keharmonisan rumah tangga.


LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

4 jam lalu

Rangkaian gerbong kereta Light Rail Transit (LRT) bersilang di stasiun LRT Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan 308 perjalanan LRT Jabodetabek pada hari kerja (weekday) dan pada akhir pekan (weekend) dioperasikan 260 perjalanan per April 2024, terkait peningkatan jumlah pengguna LRT mencapai 1.339.810, dengan rata - rata harian pengguna mencapai 58 ribu, meningkat 6 persen.  TEMPO/Imam Sukamto
LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

Pengguna tertinggi terjadi di bulan April 2024 sejak pertama kali LRT beroperasi, capai 1,4 juta penumpang.


Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

4 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.