Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajib Pajak yang Bandel Akan Disandera

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:SKB tiga menteri yang ditandatangani hari ini mengijinkan para penunggak terkena sanksi penyanderaan.

Dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Keuangan, Boediono, wajib pajak yang tidak mau melunasi tunggakan pajaknya akan terkena sanksi penyanderaan (gizjeling). Sanksi gizjeling ini diberikan agar pengemplang pajak mau membayar tunggakan pajaknya, kata Direktur Jenderal pajak, Hadi Poernomo usai acara penandatangan SKB di Departemen Kehakiman dan HAM, Rabu (25/6).

Sedangkan untuk wajib pajak yang masih beritikad baik dan kooperatif dalam penyelesaian tunggakan pajaknya, Direkorat Jenderal Pajak masih memberikan kesempatan untuk mendiskusikan penyelesaian tunggakan dengancara tunai maupun angsuran. Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak kooperatif, kami tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan represif seperti pemblokiran rekening bank, pencegahan dan penyanderaan, ujar Hadi.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Direkorat Jenderal Pajak memiliki data tunggakan pajak yang cukup besar, tahun 2001 tunggakan pajak sebesar Rp. 13,3 trilyun, tahun 2002 Rp. 17,3 trilyun, tahun 2003 Rp. 17,1 trilyun. Oleh karena itu, menurut Hadi perlu dilakukan upaya khusus (extra effort) dalam pencairan dan pengurangan tunggakan tersebut.

Sejak tahun 2002, DJP sudah mengambil langkah-langkah persuasif maupun aktif represif dengan mengoptimalkan kinerja Jurusita Pajak dengan cara menerbitkan Surat Teguran sebanyak 342.553 lembar, Surat Paksa 52.549 lembar, Surat Perintah melakukan Penyitaan (SPMP)4.207 lembar. Dan pada tahun 2002 lalu, kami sudah berhasil melakukan pencairan tunggakan sampai Rp 6,7 trilyun dan US$ 14,749 juta, kata Hadi menjelaskan.

Hadi juga mengungkapkan, dalam tahun 2002 sampai dengan minggu kedua bulan Juni 2003, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap 40 wajib pajak yang tidak kooperatif, termasuk didalamnya 8 orang yang berkewarganegaraan asing (ekspatriat).

Dengan adanya payung hukum SKB ini, wajib pajak yang tetap tidak mau melunasi tunggakan pajaknya atau tidak kooperatif akan terkena sanksi penyanderaan. Tetapi kami masih mempelajari SKB tersebut. Tidak semua akan kami kenakan sanksi ini. Hanya mereka yang tidak kooperatif dan ingin melarikan keluar negeri saja, yang terkena sanksi penyanderaan, jelas Hadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masa penyanderaan yang diberikan, kata Hadi, diberikan secara bertahap, tahap pertama diberikan waktu selama enam bulan, dan ini bisa diperpanjang lagi sampai enam bulan. Kendati pengemplang pajak tersebut terkena sanksi penyanderaan, lanjut Hadi, bukan berarti mereka terbebas dari kewajiban membayar pajaknya. "Upaya paksanya sendiri dengan cara melakukan penyitaan dan pelelangan melalui SPMP,"ujarnya.

Menurut Menteri Keuangan, Boediono, dengan adanya SKB ini merupakan suatu kemenangan yang bisa mengamankan keuangan negara agar wajib pajak yang ogah-ogahan membayar pajak mau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan. Tetapi kewenangan ini harus dijalankan dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya. Jangan sampai ada akur-akuran antara pengemplang pajak dengan aparat pajak, kata Boediono.

Ia menambahkan, sebenarnya kewenangan ini sudah ada sejak lama, tetapi belum digunakan dalam praktek perpajakan. Dengan adanya SKB ini, ada tata tertib yang lebih baik lagi, ungkapnya.

(Detrizki-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

1 menit lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

9 menit lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

12 menit lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy melaksanakan rapat bantuan kemanusiaan untuk Libya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan kemanusiaan untuk penanganan bencana banjir di Libya berupa logistik dengan menyiapkan 16 jenis barang dan jasa yang rencananya akan dikirimkan pada tanggal 27 September 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Sumatera Barat bisa mencanangkan sadar bencana setiap harinya dalam puncak Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024.


Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

13 menit lalu

Pekerja tengah memberikan nomer seri pada emas berat 1 kilo di lokasi pembuatan emas Antam, Jakarta, 15 Juni 2015. Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.


ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

20 menit lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

31 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

32 menit lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

34 menit lalu

Ilustrasi anak narsis atau foto selfie. shutterstock.com
Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

Gangguan kepribadian narsistik rentan menyebabkan banyak masalah jika tak dikendalikan.


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

45 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

55 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.