Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengharapkan agar pemilihan gubernur Lampung ulang yang bakal digelar dipilih langsung oleh rakyat. Sebaiknya pemilihan gubernur mendatang diserahkan kepada rakyat Lampung. Biarkan rakyat yang menentukan sendiri pemimpinnya, kata Hari kepada Tempo News Room, Jumat (12/7).
Mendagri menjelaskan, dalam Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sekarang sudah tidak ada lagi peran DPRD dalam pemilihan kepala daerah. Tetapi Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah masih ada tujuh poin yang menyebutkan wewenang DPRD tersebut. Karena itu kita akan buatkan revisinya. Pemerintah akan membuat undang-undang tentang pemilihan kepala daerah secara langsung, kata Hari yang ditemui usai melantik panitia pengawai pemilu kabupaten/kota propinsi Lampung itu.
Dikatakannya, membuat UU pemilihan kepala daerah itu tidak akan memakan waktu lama. Kita akan mengacu pada UU pemilihan presiden yang sudah jadi. Ketentuannya tidak akan jauh berbeda dengan pemilihan langsung kepala daerah.
Tapi Mendagri tidak dapat memastikan kapan pemilihan gubernur Lampung ulang itu bakal digelar. Sebab, hingga saat ini Keputusan Presiden yang membatalkan pasangan gubernur/wakil gubernur Lampung terpilih belum keluar.Kita lihat saja, apakah Keppresnya keluar sesudah atau sebelum terbentuknya UU pemilihan langsung kepala daerah. Tapi harapan saya pemilihan itu digelar setelah ada UU pemilihan langsung, tegasnya.
(Fadilasari-TNR)