TEMPO Interaktif, Jakarta:Samadikun Hartono, bekas Presiden Komisaris PT Bank Modern yang divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kabur seminggu sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung. Hal itu diungkapkan oleh salah seorang sumber yang pernah dekat dengan taipan tersebut kepada Tempo News Room, Rabu (16/7) sore.
Sumber yang minta dirahasiakan namanya itu menyebutkan, Samadikun telah menghilang sebelum putusan MA keluar, namun dirinya tidak mengetahui kemana bekas majikannya itu lari. Sampai sekarang pun kita kehilangan kontak.
Sumber yang pernah bekerja di Bank Modern itu menambahkan, kaburnya Samadikun diketahui ketika ia menemui majikannya tersebut di rumahnya, Jalan Jambu Menteng, Jakarta Pusat. Dia memaparkan, kali pertama dia mengetahui membaca berita dari media massa bahwa bekas bosnya tersebut telah divonis empat tahun. Kalau nggak salah hari Sabtu saya baca, tangal 16 Juni, katanya.
Menurutnya, saat itu adalah hari libur kerja, sehingga dirinya tidak berdinas. Nah, Senin saya kerja, ternyata sudah tidak ada semua,ujar pria yang bekerja di Bank Modern dari 1996 ini. Saat itu, ia hanya bertemu pembantunya.
Ketika ditanya soal tempat tujuan larinya Samadikun, sumber itu tidak bisa memastikan. Bisa jadi ke Amerika, atau ke Singapura, katanya. Menurutnya, sebelum divonis empat tahun penjara, Samadikun biasa sering pergi ke luar negeri. Kadang dua kali seminggu, kadang tiga kali, kadang sebulan penuh. (Danto-Tempo News Rom)