TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998 Salahuddin Wahid menyerahkan benar tidaknya persepsi mereka tentang Pasal 43 Undang-Undang Hak Asasi Manusia kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal itu mengatur pembentukan pengadilan ad hoc.
Kami sudah menyerahkan daftar perwira yang dipanggil paksa kepada pengadilan. Apabila pengadilan menetapkan pemanggilan itu, berarti persepsi kami yang dipakai, kata Salahuddin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (25/7) siang. Dia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum TNI/Polri yang bersikap sama dalam kasus kerusuhan Mei dengan kasus Semanggi dan Trisakti.
Kuasa hukum TNI/Polri Tomy Sihotang sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak akan memenuhi panggilan tim ad hoc karena keberadaannya tidak sesuai peraturan. Untuk pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Hak Asasi Manusia, menurut dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak berwenang melakukan penyelidikan pro justicia karena pengadilan hak asasi manusia ad hoc belum dibentuk. Kewenangan tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan itu baru ada setelah pengadilan hak asasi manusia ad hoc dibentuk dengan keputusan presiden atas usul DPR.
Menurut Salahuddin, pernyataan kuasa hukum TNI/Polri itu bisa dimaklumi karena menganggap pasal 43 tersebut tidak bisa menjadikan tim ad hoc terbentuk. Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat, pihaknya bisa melakukan penyelidikan tentang pelanggaran hak asasi manusia berat tanpa harus menunggu terbentuknya peradilan hak asasi manusia ad hoc.
Hari ini Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pembinaan Kukum TNI Sutiman di Mabes TNI untuk mencari titik temu beda pendapat tentang pasal itu. Menurut Salahuddin, dalam pertemuan ini tidak ada titik temu perihal pasal itu. TNI beranggapan sama dengan pernyataan kuasa hokum mereka sebelumnya.
Meskipun demikian, dalam pertemuan ini ada perkembangan yang baik antara kedua pihak. Mereka setuju untuk saling mendukung tugas masing-masing dalam mengemban tugas dan wewenang sebagai institusi negara seperti yang diamanatkan undang-undang.(Purwanto-Tempo News Room)