Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei Serahkan Perbedaan dengan TNI/Polri ke Pengadilan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998 Salahuddin Wahid menyerahkan benar tidaknya persepsi mereka tentang Pasal 43 Undang-Undang Hak Asasi Manusia kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal itu mengatur pembentukan pengadilan ad hoc.

Kami sudah menyerahkan daftar perwira yang dipanggil paksa kepada pengadilan. Apabila pengadilan menetapkan pemanggilan itu, berarti persepsi kami yang dipakai, kata Salahuddin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (25/7) siang. Dia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum TNI/Polri yang bersikap sama dalam kasus kerusuhan Mei dengan kasus Semanggi dan Trisakti.

Kuasa hukum TNI/Polri Tomy Sihotang sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak akan memenuhi panggilan tim ad hoc karena keberadaannya tidak sesuai peraturan. Untuk pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Hak Asasi Manusia, menurut dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak berwenang melakukan penyelidikan pro justicia karena pengadilan hak asasi manusia ad hoc belum dibentuk. Kewenangan tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan itu baru ada setelah pengadilan hak asasi manusia ad hoc dibentuk dengan keputusan presiden atas usul DPR.

Menurut Salahuddin, pernyataan kuasa hukum TNI/Polri itu bisa dimaklumi karena menganggap pasal 43 tersebut tidak bisa menjadikan tim ad hoc terbentuk. Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat, pihaknya bisa melakukan penyelidikan tentang pelanggaran hak asasi manusia berat tanpa harus menunggu terbentuknya peradilan hak asasi manusia ad hoc.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari ini Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pembinaan Kukum TNI Sutiman di Mabes TNI untuk mencari titik temu beda pendapat tentang pasal itu. Menurut Salahuddin, dalam pertemuan ini tidak ada titik temu perihal pasal itu. TNI beranggapan sama dengan pernyataan kuasa hokum mereka sebelumnya.

Meskipun demikian, dalam pertemuan ini ada perkembangan yang baik antara kedua pihak. Mereka setuju untuk saling mendukung tugas masing-masing dalam mengemban tugas dan wewenang sebagai institusi negara seperti yang diamanatkan undang-undang.(Purwanto-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

34 menit lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

2 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

2 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

2 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

2 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

2 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

2 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.