TEMPO Interaktif, Jember:Fajar Andriansyah alias Ayong, seorang warga Desa Dusun Besuk Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember ditangkap Polres Jember. Sejak lama, ia memang dikenal sebagai bandar judi toto gelap (togel) kelas kakap di Kabupaten Jember.
Penangkapan Ayong ini dilakukan setelah Sabtu 3 Agustus lalu dia sempat dilepaskan kembali, setelah ditangkap Polsek Sukorambi, Jember, untuk kasus yang sama. Saat itu, polisi mengaku kekurangan bukti.
Berdasarkan keterangan salah seorang anggota intelijen Polres Jember, sebelumnya pihak Polsek Sukorambi menangkap Ayong di Jalan Teuku Umar pada Sabtu lalu, menyusul adanya pengakuan dari seorang warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Samsudin, yang ditangkap karena menjadi pengecer jenis perjudian itu. Ia memberi pengakuan sebagai bawahan ayong, papar sang sumber.
Ayong sendiri membantah tudingan tersebut. Saya sudah berhenti jualan kupon setahun lalu, kata Ayong berkilah. Pria keturunan china yang oleh masyarakat Jember dijuluki sebagai Raja Togel ini, berkali-kali menyanggah telah menjadi bandar Judi Togel di Kabupaten Jember.
Ditanya mengenai adanya pengakuan dari tersangka Sam, warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi yang mengaku telah menyetorkan hasil Judi Togel kepada dirinya, Ayong menyatakan hal itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk melakukan penahanan kepada dirinya. "Seseorang tidak bisa ditangkap begitu saja hanya berdasarkan pengakuan seseorang, tanpa adanya barang bukti yang jelas,"katanya.
Kepala Bagian Operasi Polres Jember AKP Teduh, hanya menuturkan bahwa berdasarkan petunjuk dari Kapolres Jember, Polres baru akan memberi keterangan setelah penahanan berlaku l X 24 jam. Informasi yang berkembang saat ini, pihak Polres Jember kebingungan menangani perkara Ayong tersebut. Pasalnya, raja togel beromzet miliaran rupiah itu kabarnya dibeckingi orang kuat di jajaran kepolisian. (mahbub djunaidy/TNR)