Komisaris M. Fadil Imran dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (26/8), menjelaskan, penangkapan itu dilakukan Senin kemarin lewat penggerebegan yang dipimpin Ajun Komisaris Janter Naibaho.
Dari lokasi perjudian Ruko Mandiri, polisi menangkap 30 orang pelaku. Enam di antara mereka merupakan penyelengara, yakni Asep Saipuloh alias Asui sebagai bandar, Taslim sebagai kasir, Abun sebagai pengawas, Hendra sebagai pengawas, Yansen dan Encep sebagai pengisi koin. Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan 1 buah PCB.
Sedang dari lokasi perjudian Ruko Delta Mas, polisi menangkap delapan orang pelaku. Empat orang di antara mereka merupakan penyelenggara, yakni Yan alias Andi sebagai bandar, Tasyakur sebagai kasir, Tedy sebagai pengawas, dan Achmad Supriyadi sebagai pengisi koin. Di tempat ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta dan dua buah PCB.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan para pelaku serta barang bukti yang disita, polisi menahan 10 orang dari kelompok penyelengara. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman tujuh dan sembilan tahun penjara, kata Fadil. (Poernomo G Ridho-Tempo News Room)