BPK menilai rekening 502 tidak layak dibebani pembayaran kewajiban penggantian utang antar bank atau interbank debt exchange offer (EOP) sebesar Rp 2,4 triliun. Alasannya rekening 502 tidak memenuhi persyaratan EOP, lagipula dokumen penyelesaiannya belum ada.
Menurut BI program EOP itu ditujukan untuk mencegah krisis perbankan lebih meluas pada 1998 akibat bank-bank tak sanggup membayar pinjaman luar negeri. Selain Rp 2,4 triliun porsi BI, ada sebesar Rp 0,8 trilun dipergunakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sehingga totalnya mencapai Rp 3,2 triliun. Deputi Senior BI Anwar Nasution mengakui akan mengklarifikasi jumlah tersebut kepada Ernst & Young sebagai lembaga yang melakukan rekonsiliasi program EOP itu. (TNR 27/8).
Baca Juga:
Menurut Bambang, mungkin BI sudah menyakini opini Ernst & Young itu sudah benar. Tapi setelah diteliti BPK, hasilnya lain. Karena itu kami minta klarifikasi ke BI, lalu BI minta klarifikasi ke Ernst & Young,katanya.
Sedangkan ketika ditanya dimana kelemahan hasil audit Ernst & Young atas rekening 502, Bambang tidak mau berkomentar.
putri alfarini Tempo News Room