Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggugat: Pembangunan Ramayana Cibubur Tidak Sah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Acara sidang lanjutan kasus gugatan warga perumahan Bukit Permai Cibubur, Jakarta Timur, terhadap gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (3/9) adalah mendengarkan kesimpulan akhir dari pihak yang bersengketa. Pihak penggugat diwakili oleh Riptono dan tergugat diwakili Biro Hukum DKI Jakarta, serta PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk diwakili Hisyam Sungkar . Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Sarjono, pihak penggugat menolak seluruh dalil yang dikemukakan tergugat. Penggugat menyatakan, gugatan mereka tidak salah alamat karena surat keputusan tata usaha negara yang menjadi obyek dalam perkara ini, yaitu surat keputusan Gubernur propinsi DKI nomor 02120/IMB/2003, 14 Maret 2003 tentang izin mendirikan bangunan seluas 5580 meter persegi di Jalan Lapangan Tembak RT 001/RW 011 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur atas nama PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Hal itu telah memenuhi pasal 1 butir 6 UU no 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut para penggugat, pihak tergugat nyata-nyata bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku serta mengandung perbuatan sewenang-wenang. Para penggugat minta majelis hakim agar menjatuhkan putusan diantaranya membatalkan surat keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh tergugat mengenai pemberian izin penggunaan lahan dan untuk membangun kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Selain itu, juga meminta majelis hakim untuk menghentikan serta membatalkan rencana pendirian serta pengoperasian pusat perbelanjaan Ramayana di Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan pihak tergugat yang pada awal persidangan sempat menolak untuk membacakan kesimpulan akhirnya, akhirnya mau menggunakan haknya. Tergugat menyatakan pembangunan pusat perbelanjaan Ramayana tidak bertentangan dengan peraturan daerah. Selain itu tergugat menyimpulkan bahwa pembangunan Ramayana tidak merugikan penggugat namun justru memberikan keuntungan bagi para penggugat dan masyarakat sekitar serta pemerintah provinsi DKI Jakarta. Menurut kuasa hukum tergugat, Aleston Tambunan, pembangunan toko serba ada justru dapat membuka lapangan kerja bagi warga, menambah nilai ekonomis tanah di sekitarnya. "Warga di sekitar dapat berbelanja dengan mudah tanpa mengeluarkan biaya transport dan membutuhkan waktu yang banyak," kata Aleston. Pihak tergugat dalam sidang yang berlangsung selama 30 menit ini meminta majelis hakim untuk menolak gugatan serta menolak permohonan untuk mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan keputusan tergugat mengenai izin penggunaan lahan dan membangun. Rencananya Kamis (18/9) majelis hakim akan membacakan putusan atas perkara gugatan ini. Sita Planasari A-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Liburan Murah ala Backpacker ke Dubai, Bisa?

2 menit lalu

Burj Khalifa dilihat dari Sky Views Edge Walk Dubai, Emaar Square Area Downtown Dubai, pada Sabtu, 23 Maret 2024 (TEMPO/Mila Novita)
Liburan Murah ala Backpacker ke Dubai, Bisa?

Dubai berinvestasi menyediakan fasilitas hotel bintang dua dan bintang tiga di berbagai lokasi di seluruh kota, juga tempat-tempat wisata terjangkau.


Pemilu India, Duel Narendra Modi dan Rahul Gandhi Memanas soal Isu Minoritas Muslim

6 menit lalu

Seorang wanita menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya di tempat pemungutan suara pada pemilu tahap kedua, di Jodhpur, di negara bagian gurun Rajasthan, India, 26 April 2024. REUTERS/Stringer
Pemilu India, Duel Narendra Modi dan Rahul Gandhi Memanas soal Isu Minoritas Muslim

Narendra Modi berusaha memenangi Pemilu India untuk masa jabatan ketiga berturut-turut didukung oleh nasionalisme Hindu dan popularitas pribadinya.


Cara Beli Tiket Proliga 2024 di PLN Mobile dan Harganya

7 menit lalu

Pevoli putri Jakarta Pertamina Enduro Giovanna Milana(kanan) melakukan smes ke arah pevoli putri Bandung bjb Tandamata Ratna Sanger (tengah) dan Agustin Wulandhari (kiri) saat pertandingan Proliga 2024 di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Kamis 24 April 2024. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Cara Beli Tiket Proliga 2024 di PLN Mobile dan Harganya

Simak cara beli tiket Proliga 2024 melalui aplikasi PLN Mobile.


Respons PKS soal PKB dan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

8 menit lalu

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Respons PKS soal PKB dan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Begini respons PKS soal PKB dan NasDem yang merapat ke Prabowo-Gibran. Padahal sebelumnya, mereka sama-sama berada di Koalisi Perubahan.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

9 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

9 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

12 menit lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

18 menit lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

21 menit lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

24 menit lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.