Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Tomy Winata Ajukan Bukti

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perkara gugatan Tomy Winata terhadap Tempo kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9), dengan agenda pengajuan bukti dari pihak penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya Andika Yoedistira dan Arvian Bondjol. Sidang dipimpin Hakim Ketua Soenaryo didampingi anggota Ridwan Mansyur dan T Harahap.

Menurut Andika, ada 12 bukti yang mereka ajukan yang sebagian besar merupakan pemberitaan Majalah Tempo mengenai Tomy Winata sejak 1999. Hanya ada satu bukti berupa akta yang mereka ajukan, yaitu SK Gubernur Jakarta No. 643/0781 tanggal 13 Maret 2003. Bukti ini menunjukkan bahwa Pemda DKI tidak pernah menerima renovasi pasar Tanah Abang. jelasnya.

Namun dari 12 bukti tersebut, lima diantaranya masih di-pending. Bukti-bukti itu nanti diserahkan berbarengan dengan bukti tambahan pada sidang yang akan datang, kata Andika seraya menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih terus berusaha mengumpulkan bukti untuk memperkuat gugatan.

Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum Tempo Darwin Aritonang menilai bukti-bukti yang diajukan Tomy Winata tidak relevan dengan isi gugatan yang mereka ajukan. Menurutnya, dalam gugatan Tomy Winata terhadap delapan tergugat, yaitu PT Tempo Inti Media, Zulkifli Lubis, Bambang Harymurti, Fikri Jufri, Toriq Hadad, Ahmad Taufik, Bernarda Rurit, dan Cahyo Junaidi, hanya mempermasalahkan berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang?' yang dimuat di Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003.

Namun, lanjut Darwin, bukti yang mereka ajukan justru pemberitaan mengenai Tomy Winata di beberapa edisi sebelumnya, termasuk bukti tentang cover depan Majalah Tempo yang dianggap mencemarkan nama baik Tomy Winata. Seolah-olah dia ingin menunjukkan bahwa Majalah Tempo telah memuat pemberitaan yang mencemarkan Tomy Winata bukan hanya pada berita 'Ada Tomy di Tenabang?' tapi juga pada edisi-edisi sebelumnya, kata Darwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, jelas Darwin, dalam gugatan mereka tidak pernah menyinggung bahwa berita-berita pada Tempo edisi sebelumnya juga mencemarkan Tomy Winata. Disamping itu, tambahnya, bila mengacu pada KUHAP bukti yang mereka ajukan yaitu pemberitaan pada tahun 1999 tidak bisa dijadikan bukti karena telah lebih dari satu tahun. Menurut KUHAP, bila sudah lewat dari satu tahun maka dianggap kadaluwarsa.

Rencananya sidang akan kembali digelar dua minggu mendatang, Selasa (30/9), dengan agenda pengajuan bukti-bukti tambahan dari pihak Tomy Winata.

Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

1 menit lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

1 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

1 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

1 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

1 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

2 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

2 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.