Namun, kata Laksamana, kewenangan untuk memutuskan berapa besarnya divestasi itu tergantung dari keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro. "Jika tidak ada 51 persen, maka tidak pernah ada divestasi," katanya.
Ia menilai, divestasi KPC harus sebesar 51 persen agar ada fungsi kontrol. Sebagai pemegang saham 51 persen saham maka akan ada suara mayoritas. Selain itu, perusahaan perbankan akan tertarik untuk membiayai proses divestasi itu dari segi finansial.
Edy Can - Tempo News Room