Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Menolak Semua Dalil Tomy Winata

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan perkara gugatan Tomy Winata terhadap Pemred Tempo Bambang Harymurti, wartawan Tempo Dedy Kurniawan, dan PT Tempo Inti Media Harian kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9). Agenda persidangan kali ini adalah menyerahkan duplik dari para Tergugat. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsul Ali. Sebelumnya Syamsul yang menggantikan Zoeber Djajadi bertanya pada para Penggugat dan Tergugat apakah dirinya boleh mewakili Zoeber. Zoeber sendiri berhalangan hadir karena mendadak mendapat tugas ke luar kota pagi tadi. Baik Penggugat maupun Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing tidak berkeberatan Syamsul Ali memimpin sidang dan menerima penyerahan duplik. Dalam dupliknya, para Tergugat, melalui kuasa hukumnya masing-masing, tetap pada dalil-dalil yang ada dalam jawaban Tergugat. Tergugat secara tegas dan jelas menolak tuntutan ganti rugi perdata yang diajukan oleh Penggugat. Tergugat I Bambang Harymurti diwakili Darwin Aritonang dari Kantor Pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana. Sementara Tergugat II Dedy Kurniawan diwakili Lukman Hakim dari Kantor Pengacara Firman Wijaya & Partners. Sedangkan Tergugat III PT Tempo Inti Media Harian diwakili Rizal Adi Dharma dari Kantor Pengacara Maqdir dan Mulyadi. Sedang dalam pokok perkara, Tergugat megatakan tuntutan perdata mengenai penghinaan tidak dapat diajukan atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata, melainkan hanya dapat berdasarkan pada ketentuan Pasal 1372 KUH Perdata. Tergugat menganggap unsur-unsusr penghinaan sebagaimana didalilkan penggugat dalam gugatannya tidak terpenuhi sama sekali. Karena, untuk Penggugat bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I dengan mendasarkan pasal 1327 KUH Perdata, maka Penggugat harus terlebih dulu membuktikan terpenuhinya unsur-unsur penghinaan tersebut melalui peradilan pidana. Menurut Darwin Aritonang, dalam perkara ini, Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Alasannya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam persidangan bahwa pemuatan berita tersebut telah sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu pemberitaan juga tidak bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, karena isi pemberitaan didasarkan pada informasi atau data-data yang akurat yang langsung diperoleh dari Gubernur Ali Mazi. Tergugat menilai pemberitaan "Gubernur Ali Mazi Bantah Tommy Winata Buka Usaha Judi" tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan. Tergugat menilai pemberitaan di Republika Online yang dianggap Penggugat sebagai berita yang memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik menunjukkan ketidakkonsistenan Penggugat dalam mengutarakan dalil-dalilnya pada perkara ini. Dalam hal ini, menurut Tergugat, bagaimana Penggugat dapat mendalilkan berita di Koran Tempo tersebut bertentangan atau tidak berdasarkan pada Undang-Undang Pers. Padahal kedua berita yang dimuat pada harian yang berbeda sama sekali tidak memuat pernyataan atau konfirmasi dari Penggugat. Mengenai tuduhan Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan pembunuhan karakter, Tergugat menolak dan menyangkal semua dalil-dalil yang diajukan. Dalam hal ini, logika atau dasar berpikir yang digunakan Tergugat adalah telah tepat. Sangatlah logis, kalau Tergugat mempertanyakan mengapa Penggugat tidak mengajukan upaya hukum terhadap pemuatan berita-berita pada Majalah Berita Mingguan Tempo edisi terdahulu. Jika dahulu Penggugat tenang-tenang saja terhadap pemberitaan dirinya, lalu kenapa sekarang bagaikan orang kebakaran jenggot dengan menebarkan sedikitnya empat gugatan kepada keluarga besar grup Tempo. Menurut Darwin, atas gugatan beruntun dari pihak Penggugat, Tergugat mempertanyakan apakah usaha Penggugat ini bukan indikasi pembunuhan karakter terhadap Tergugat. Pembunuhan karakter ini dikarenakan Tergugat telah dihakimi memuat berita-berita yang tidak benar dan berkualitas oleh Penggugat. Selain itu indikasi pembunuhan karakter oleh Penggugat terhadap grup Tergugat dapat dibuktikan dari fakta bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan upaya-upaya hukum terhadap pemberitaan yang mengasosiasikan Penggugat dengan usaha perjudian. Walaupun pemberitaan mengenai hal itu sangatlah banyak dan diakui oleh Penggugat telah mencemarkan nama baiknya. Pemberitaan tersebut juga tidak mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat dan hal ini telah terbukti di persidangan. Bahkan, kata Darwin, justru Tergugatlah yang mengalami kerugian baik berupa kerugian materiil, imateriil, serta hilangnya reputasi. Pemberitaan yang dilakukan para Tergugat tidak mengakibatkan 'tercemarnya' nama baik Penggugat. Karena berita mengenai Penggugat yang dihubungkan dengan bisnis judi sudah lama diketahui masyarakat luas melalui berita-berita yang dimuat media masa. Darwin menjelaskan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka Tergugat meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Untuk itu Tergugat yang melakukan gugatan balik (Rekonpensi) terhadap Penggugat, menuntut kepada pihak Tomy Winata untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 60 juta. Selain itu Tergugat Rekonpensi juga diharuskan melakukan pemasangan iklan permintaan maaf di media cetak dan elektronik baik nasional maupun internasional. Dewi Retno - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

30 detik lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Skuad Shin Tae-yong Punya 3 Modal Penting

4 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Skuad Shin Tae-yong Punya 3 Modal Penting

Duel timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Senin, 29 April.


Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

5 menit lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengungkap alasan presiden terpilih Prabowo Subianto tak bisa hadir dalam acara halalbihalal partainya.


Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya

11 menit lalu

Xiaomi Civi. Kredit: Xiaomi
Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya

Perangkat Xiaomi dengan nomor model "24053PY09C", nama kode "chenfeng", dan nama pemasaran Xiaomi Civi 4 telah muncul di Google Play Console.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

16 menit lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

16 menit lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

21 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?


Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

26 menit lalu

Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah. Foto: canva
Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

29 menit lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

32 menit lalu

Drama Korea Signal. (Asian Wiki)
Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.