Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan SPR Atas Pemberlakuan Darurat Militer di Aceh Ditolak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gugatan class action Serikat Pengacara Rakyat (SPR) terhadap Presiden Megawati Sukarnoputri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Endriartono Sutarto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Akbar Tanjung ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menilai SPR sebagai penggugat bukan pihak yang secara langsung mengalami kerugian. Seperti diketahui, SPR melayangkan gugatan selaku pribadi dan mewakili warga negara Indonesia yang menderita kerugian akibat diberlakukannya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28/2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. SPR menuntut agar Keppres segera dicabut dan mengembalikan biaya operasi militer di Aceh yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN). Menurut majelis hakim, gugatan class action seharusnya dilakukan pihak-pihak yang langsung mengalami kerugian akibat pemberlakuan darurat militer. "Seharusnya, yang menderita kerugian itu adalah anggota TNI yang dikirim ke sana beserta keluarganya, serta rakyat Aceh," kata Panusunan Harahap. Selain itu, majelis hakim juga menilai fakta-fakta kerugian yang diajukan pihak penggugat berbeda dengan yang dikemukakan pihak TNI. Menanggapi putusan sela itu, Habiburokhman, juru bicara SPR, mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas gugatan dan segera mengajukan gugatan baru. "Ini kan baru putusan sela. Jadi kalau kita kalah, bisa mengajukan gugatan baru," katanya. Menurutnya, majelis hakim salah menafsirkan teks gugatan. "Dalam gugatan class action tidak harus memiliki kesamaan fakta kerugian. Adanya kerugian, sudah terpenuhi," katanya. Kerugian yang dimaksud SPR adalah rasa was-was, tidak tenang, dan hilangnya APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menguntungkan masyarakat. "Kerugian itu dirasakan seluruh warga negara Indonesia, termasuk SPR dan TNI," katanya. Walau tidak secara langsung dirugikan, SPR merasa berhak mengajukan gugatan. "Memang bukan arti kerugian dalam arti tewas kena tembak. Tapi, perasaan was-was juga kita rasakan," katanya lagi. Meski kalah dalam putusan sela, Habib mengaku, pihaknya cukup puas, lantaran secara perdata hakim menerima gugatan mereka dan menolak eksepsi dari para tergugat. Sebelumnya, para tergugat dalam eksepsinya mengatakan, yang berhak mengadili perkara gugatan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, majelis hakim menilai, tidak benar. Karena, yang dipermasalahkan adalah penggunaan kembali cara-cara militer yang dalam pelaksanaannya menimbulkan kerugian, baik harta maupun nyawa. Gugatan yang diajukan SPR termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata, sehingga PN Jakarta Pusat berwenang menanganinya. Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

1 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

11 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

18 menit lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

24 menit lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

25 menit lalu

Pemain Real Madrid melakukan selebrasi. REUTERS/Juan Medina
Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

Real Madrid kian kokoh di puncak klasemen Liga Spanyol setelah mengalahkan Real Sociedad 1-0 pada pekan ke-33. Simak skenario juara dan klasemennya.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

26 menit lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

31 menit lalu

Seo Ye Ji. Instagram.com/@yeyeji_seo
Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

Ada tiga foto yang dibagikan Seo Ye Ji dalam akun Instagram barunya


Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

35 menit lalu

Ilustrasi tikus. mirror.co.uk
Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

Biasanya, ketika melakukan penelitian dalam dunia medis, peneliti kerap menggunakan tikus. Lantas, mengapa tikus kerap menjadi hewan percobaan?


BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

38 menit lalu

Ilustrasi hujan petir. skymetweather.com
BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Potensi hujan sedang hingga hujan lebat disertai petir dan angin kencang dipengaruhi oleh Madden Julian Oscillation.


Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

38 menit lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.