Sebagai contoh, bekas aset Sjamsul Nursalim seperti PT Gajah Tunggal Pertrochem Tbk. dan PT Gajah Tunggal Tyre Tbk. ditawar Garibaldy Venture Fund Limited sebesar Rp 1,83 triliun. Nilainya Rp 100 miliar di atas harga dasar.
Hal tersebut dinyatakan Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung, di Jakarta, Selasa (28/10). Ia menjelaskan, ada lima investor yang tertarik untuk membeli eks aset-aset Sjamsul Nursalim itu. Namun dari lima, dua investor memberikan harga diatas floor price BPPN, satu di bawah harga dan dua lagi menawar aset itu secara terpisah-pisah.
Selain eks aset Sjamsul Nursalim, PPAI III tahap kedua ini juga menawarkan eks aset Bob Hasan, Sudwikatmono dan Usman Admadjaja. Bekas aset Bob Hasan berupa perusahaan cattering makanan Pangansari, diminati pada harga Rp 232 miliar oleh Panca Dosha Mandiri sedangkan harga dasar BPPN sekitar Rp 230 miliar. Bekas aset Sudwikatmono berupa sebuah hotel di Bali, ditawar oleh Danatala Makmur dengan nilai Rp 102 miliar. Padahal harga dasar BPPN sebesar Rp 80 miliar.
Sedangkan eks aset Usman berupa properti yang diberi nama paket Bentala diminati Jadeite Pte Ltd. senilai Rp 91 miliar, dari harga dasar Rp 57 miliar. Bekas aset Anthony Salim di bawah PT Holdiko Perkasa yang nilainya cukup besar, yaitu Kota Bukit Indah, ditawar sebesar Rp 351 miliar oleh Mahanusa Capital.
Hasil ini, menurut Syafruddin cukup menggembirakan. Jika ini berjalan lancar, BPPN akan mendapatkan pemasukan yang cukup besar guna memenuhi target yang hingga kini kurang sekitar Rp 9 triliun.
Edy Can/TNR