BPPN, menurutnya, bersedia melakukan restrukturisasi perusahaan itu asalkan mempunyai itikad dan niat baik dalam menyelesaikan utang-utangnya. Selama ini BPPN, menurutnya, telah berusaha untuk menyelamatkan Texmaco namun kenyataannya perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi reskturisasi yang dilakukan bersama.
Ia mencontohkan penjaminan BPPN terhadap kredit dari Bank Negara Indonesia kepada Texmaco US$ 100 juta yang hingga saat ini belum dibayarkan.
Sebelumnya, seperti ditulis Koran Tempo (30/10), Presiden Megawati meminta agar industri tekstil dan alat berat milik Marimutu Sinivasan ini tidak ditutup. Selain itu Sinivasan diminta untuk memenuhi kewajibannya terhadap negara dan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Texmaco mempunyai kewajiban kepada negara yang kini belum dibayarkan. Texmaco mempunyai utang Rp 29,04 triliun kepada BPPN dan pinjaman kredit perdagangan US$ 29 juta kepada Bank Negara Indonesia. Sebagai pemilik Bank Putera, Sinivasan juga memiliki kewajiban Rp 1,317 triliun kepada BPPN.
Edy Can - Tempo News Room