Menurut Billah, kondisi darurat militer lebih banyak mendatangkan hal yang tidak menguntungkan daripada manfaatnya. “Dengan perpanjangan darurat militer korban akan semakin banyak, entah itu orang hilang, tewas atau luka-luka, juga sarana sosial yang rusak,” lanjutnya.
Billah mengatakan, timnya menemukan pelanggaran hak asasi manusia dengan pelanggaran hukum humaniter dan terjadi UU No. 23 tahun 1959 tentang Darurat Militer. Salah satuny adalah soal penangkapan yang harus menggunakan surat.
Temuan tim selama darurat militer, akan diteruskan ke sidang paripurna Komnas HAM minggu depan. Terserah bagaimana sikap Komnas HAM nantinya. "Anda bisa pertanyakan itu," katanya kepada wartawan.
Pelanggaran hukum humaniter, khususnya Konvensi Jenewa pasal 3 dan Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa, dan juga pelanggaran terhadap deklarasi universal HAM. Pelanggaran ini dilakukan oleh kedua pihak, baik TNI maupun Gerakan Aceh Merdeka.
Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap ketentuan nasional, yaitu Undang-undang No 39 tahun 1999 dan Undang-Undang No 26 tahun 2000. Bentuk pelanggaran, lanjut Billah, adanya pembunuhan di luar hukum (extra judicial execution), arbitrary arrest, penyiksaan dan pelecehan seksual.
Jumlah korban, menurut catatan tim, mencapai 319 penduduk sipil tewas, 140 orang luka-luka, dan 151 orang menghilang. “Untuk pengungsi jumlahnya puluhan ribu, tapi pengungsi kan jumlahnya naik turun,” kata Billah. Sebanyak 600 gedung sekolah dibakar.
Yophiandi - Tempo News Room