Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Ancam Umumkan PNS Mangkir di Koran

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Asmawi Agani mengancam akan mengumumkan di koran nama-nama pegawai negeri sipil (PNS) yang masih belum juga hadir usai liburan lebaran. Untuk itu Gubernur memerintahkan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan Biro Humas Pemprov Kalteng untuk mengecek langsung tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Kalteng dan kabupaten/kota.“Memang benar tadi pagi Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk mengecek, baik secara langsung atupun tidak langsung melalui telepon ke badan-badan yang ada di lingkungan Pemprov Kalteng, untuk mengetahui tingkat kehadiran PNS seusai libur panjang lebaran kemarin,” ujar Karo Humas Pemprov Kalteng Harun Al Rasyid.Sambil menunjukkan fotocopy memo tulisan tangan Gubernur Kalteng untuk dirinya, Harun menjelaskan bahwa dalam memo tersebut Gubernur secara tegas meminta agar dilakukan pengecekan secara tidak langsung dengan menggunakan telepon untuk mengetahui tingkat kehadiran PNS, baik di lingkungan badan dan lembaga Pemda Kalteng.”Namun demikian kami saat ini proaktif dengan menyebarkan karyawan biro Humas untuk meminta absensi pegawai di badan dan lembaga di lingkungan Pemprov sesuai dengan perintah Gubernur. Sementara pihak Bawasda Kalteng mereka lebih memfokuskan untuk mengecek tingkat kehadiran PNS yang berada di kabupaten/kota se-Kalteng," ujarnya.Harun menambahkan, untuk hari Senin dan Selasa jumlah jam kerja PNS di lingungan Pemprov Kalteng akan ditambah tiga jam untuk menutupi jam kerja yang hilang saat Sabtu (22/11) sebelum lebaran.“Jadi karena hari Sabtu lalu itu jam kerja kita hilang lima jam, maka sejak hari ini jam kerja ditambah, yang biasanya pulang jam 14.00 WIB, saat ini kita pulang jam 17.00 WIB. Besok, Selasa, kita akan pulang jam 16.30 WIB," ujarnya.Menyinggung sanksi yang akan dikenakan kepada PNS selain diumumkan di koran, menurut Harun, Gubernur telah menyiapkan sanksi bervariasi, dari yang ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Bila kategori pelanggaran sudah berat, kata Harun, bisa dilakukan penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga yang paling berat, yaitu pemecatan PNS yang bersangkutan.”Tapi hingga saat ini tim kami masih terjun ke lapangan untuk mengumpulkan absensi PNS di badan dan lembaga di lingkungan Pemprov Kalteng. Jadi hasilnya baru akan ketahuan nanti sore, lingkungan kerja mana yang tingkat kehadirannya sedikit.” Dari pantauan Tempo News Room di lapangan, hari pertama masuk kantor seusai liburan lebaran di lingkungan kantor Gubernur Kalteng, PNS terlihat masuk seperti biasanya. Di lingkungan kantor Gubernur Kalteng berdasarkan absensi pegawai yang sempat dilihat, tingkat kehadiran mereka tinggi, namun ada juga yang tidak hadir. Namun usai absen hadir sekitar pukul 10.00 WIB mereka satu per satu mulai meninggalkan ruangan untuk keluar kantor dan pergi entah kemana.Karana WW - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

5 menit lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

7 menit lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.
Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

Zulhas berpesan kepada calon kepala daerah usungan PAN untuk meniru hubungan politik Presiden Jokowi dan Prabowo.


Panas Mulai Menyengat, Waspadai 9 Gejala Heat Stroke

24 menit lalu

Ilustrasi suhu panas. Foto : Freepik
Panas Mulai Menyengat, Waspadai 9 Gejala Heat Stroke

Heat stroke' yang dapat berujung kematian tidak serta merta terjadi. Kenali 9 gejala heat stroke di musim kemarau


Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

25 menit lalu

Suasana Rakornas Pilkada PAN di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2024. Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Sekjen PAN Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum PAN Yanri Susanto,  Ketua BSN PAN Zita Anjani, Ketua Fraksi  PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, Ketua Majelis Penasihat PAN Hatta Rajasa, dan sejumlah kader PAN lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

Ketum PAN Zulkifli Hasan menyindir sebutan partainya yang sering disebut hanya bisa berjoget.


CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

27 menit lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks


Duta Besar Zuhair Al-Shun Berharap Amerika Serikat Tak Lagi Halangi Palestina Jadi Anggota PBB

27 menit lalu

Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun saat konferensi pers di Kedutaan Besar Palestina di Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Duta Besar Zuhair Al-Shun Berharap Amerika Serikat Tak Lagi Halangi Palestina Jadi Anggota PBB

Duta Besar Palestina berharap Amerika Serikat tak lagi menghalangi upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh di PBB.


Digelar Akhir Pekan Depan, Masyarakat Bali Jamin Kelancaran World Water Forum ke-10

31 menit lalu

Logo World Water Forum ke-10. Dok. Worldwaterforum.org
Digelar Akhir Pekan Depan, Masyarakat Bali Jamin Kelancaran World Water Forum ke-10

Masyarakat Bali turut mendukung ketertiban dan kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei nanti.


Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

32 menit lalu

Asri Damuna. Instagram
Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.


Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Cetak Poin Tertinggi, Jakarta BIN Kalahkan Pertamina Enduro 3-0

50 menit lalu

Pemain bola voli putri Jakarta BIN Megawati Hangestri Pertiwi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Cetak Poin Tertinggi, Jakarta BIN Kalahkan Pertamina Enduro 3-0

Megawati Hangestri mulai menunjukkan tajinya di Proliga 2024. Ia mencetak poin tertinggi saat Jakarta BIN mengalahkan Jakarta Pertamina Enduro.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

51 menit lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.