Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Pembela: Penahanan Ba'asyir Sewenang-wenang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir meminta pandangan Mahkamah Agung terkait penahanan kliennya oleh Departemen Kehakiman yang melebihi 90 hari. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan. "Seharusnya, dia (Ba'asyir) dibebaskan terlebih dahulu," kata Ketua Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/12).Menurut Mahendradatta, seharusnya pihak Lembaga Pemasyarakatan membebaskan kliennya terlebih dahulu sambil menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung mengingat masa penahanan oleh kehakiman sudah habis 1 Desember lalu. Penahanan Baasyir ini, kata Mahendradatta, menimbulkan penafsiran baru bahwa penahanan ini Kehakiman menahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memerintahkan dia tetap ditahan. Padahal dengan pengajuan kasasi Kejaksaan, berarti belum ada kekuatan hukum. "Jadi (penahanan ini) tidak ada dasarnya," jelasnya.Sebelumnya, PT DKI memutuskan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia ini harus menjalani hukuman 3 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lapas tetap menahannya meskipun masa tahanannya telah melebihi batas 90 hari. Padahal proses hukum belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal lain yang menjadikan alasan baginya untuk meminta pendapat Mahkamah adalah pemberitahuan putusan banding yang terlambat. Pemberitahuan, kata Mahendradatta, baru dilakukan pukul 18.20 WIB, Senin lalu. Padahal, terdakwa bisa mengajukan kasasi atau menerima keputusan itu 14 hari setelah keputusan itu. Dengan demikian penahanan ini telah melebihi ketentuan dalam KUHP. Menurut Mahendradatta, Ketua Mahkamah akan segera memberikan jawaban atas surat yang dibawanya. Mahkamah akan mempelajari surat itu terlebih dahulu. Purwanto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada yang di Bali

2 menit lalu

Berikut ini daftar hotel terbaik di dunia yang bisa Anda kunjungi versi TripAdvisor. Dua di antaranya ada di Indonesia. Di daerah mana?Foto: TripAdvisor
10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada yang di Bali

Berikut ini daftar hotel terbaik di dunia yang bisa Anda kunjungi versi TripAdvisor. Dua di antaranya ada di Indonesia. Di daerah mana?


Alasan Shin Tae-yong Yakin Pasang Target Timnas U-23 Indonesia Lolos Empat Besar di Piala Asia U-23 2024

6 menit lalu

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Rizky RIdho Ramadhani mengangkat tangannya usai berhasil mencetak gol melalui penalti ke gawang Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Alasan Shin Tae-yong Yakin Pasang Target Timnas U-23 Indonesia Lolos Empat Besar di Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong mengaku mengetahui betul kemampuan para pemain timnas U-23 Indonesia sehingga dia yakin bisa lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024.


Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

13 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Program unggulan yang masuk dalam RKP-RAPBN 2025, termasuk makan siang gratis, itu dapat dieksekusi setelah Prabowo-Gibran dilantik Oktober.


Kawah Ijen Jadi Perhatian Media Internasional setelah Insiden Kecelakaan Turis Cina

19 menit lalu

Pengunjung melihat kawah dari kaldera Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu, 4 Juni 2023. TWA Ijen yang telah ditetapkan sebagai anggota UNESCO Global Geopark (UGG) itu ramai dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara saat liburan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kawah Ijen Jadi Perhatian Media Internasional setelah Insiden Kecelakaan Turis Cina

Seorang turis Cina jatuh ke dalam kawah Kawah Ijen saat berpose untuk foto menjadi perhatian media internasional.


Soal PDIP Belum Merapat, Gibran: Enggak Ada yang Ditinggalkan

19 menit lalu

Soal PDIP Belum Merapat, Gibran: Enggak Ada yang Ditinggalkan

Wakil presiden (wapres) terpilih GIbran Rakabuming Raka ikut buka suara terkait pertemuan antara Presiden Terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Sebelumnya Prabowo juga telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.


Bahas Pengembangan AI, Microsoft Diagendakan Bertemu Empat Perusahaan Raksasa Teknologi

21 menit lalu

Ilustrasi Logo Microsoft. REUTERS/Dado Ruvic
Bahas Pengembangan AI, Microsoft Diagendakan Bertemu Empat Perusahaan Raksasa Teknologi

Microsoft menyusun agenda pertemuan untuk membicarakan artificial intelligence atau AI bersama para eksekutif raksasa teknologi di Korea Selatan.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

25 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

25 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.


Jadi Pahlawan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Ernando Ari: Kami Ingin Menjadi Juara

27 menit lalu

Reaksi penjaga gawang Indonesia, Ernando Ari di perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Laga ini berlangsung sengit setelah skor masih imbang 2-2 hingga akhir babak pertambahan waktu. Tim Humas PSSI
Jadi Pahlawan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Ernando Ari: Kami Ingin Menjadi Juara

Ernando Ari memiliki peran penting dalam keberhasila Timnas U-23 Indonesia menembus babak semifinal Piala Asia U-23 2024. Apa komentar dia?


Menlu Retno Bilang Veto di PBB Tak Surutkan Dukungan RI untuk Palestina

38 menit lalu

Aktivis HAM saat menghadiri acara Koalisi Musisi Untuk Gaza'STOP GENOSIDA PALESTINA' di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Dalam aksinya para Aktivis HAM menuntut gencatan senjata dan kemerdekaan absolut Palestina dari okupansi Israel dan kroninya. TEMPO/Subekti.
Menlu Retno Bilang Veto di PBB Tak Surutkan Dukungan RI untuk Palestina

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut, Indonesia akan tetap menjalankan diplomasi guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.